Zakat Harta Campuran

Imam Syafi’i berkata: Disebutkan di dalam hadits bahwa.

“Tidak boleh dikumpulkan antara harta-harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan harta-harta yang sudah terkumpul, dengan tujuan untuk menghindari zakat. Dua jenis harta yang sudah bercampur, maka harus dipisahkan menjadi dua dengan kadar yang sama.”

Imam Syafi’i berkata: Kadang-kadang ada dua harta yang dicampur milik dua orang yang berupa temak. Apabila pemilik harta itu mengetahui harta masing-masing dan kedua temak tersebut tidak dicampur tapi hanya dikandangkan dan digembala serta diberi minum secara bersama-sama, maka haul dari kedua harta tersebut harus dicampur apabila kedua pemilik temak tersebut mengeluarkan zakatnya secara bersama-sama.

Imam Syafi’i berkata: Apabila kedua temak tersebut dipisahkan kandangnya, tempat minumnya atau pejantannya (kawinnya), maka berarti kedua temak tersebut tidak dicampur dan harus dikeluarkan zakatnya sendiri-sendiri.

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua harta dikumpulkan, maka haul-nya dimulai dari hari dimana harta tersebut dikumpulkan. Apabila kedua harta tersebut sudah mencapai haul, maka dikeluarkan zakatnya secara bersama-sama. Apabila kedua harta tersebut belum mencapai haul, maka zakatnya adalah secara sendiri-sendiri (apabila masing-masing sudah sampai haul-nya). Apabila kedua harta yang dicampur tersebut harnpir mencapai haul, tapi kemudian dipisahkan lagi sebelum petugas datang dan sebelum genap haul-nya, maka mereka berdua hams membayar zakatnya sendiri-sendiri.

Imam Syafi’i berkata: Apabila tiga jenis harta dicampur (kepunyaan tiga orang), jika semuanya bempa kambing yang berjumlah 120 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Daiam hal ini aku tidak melihat adanya perselisihan (di antara para ulama). Jadi, mereka mengeluarkan zakat satu kali dan tidak melihat kepada jumlah kambing tersebut, serta tidak pula melihat bagian masing-masing.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ada yang berkata: Bukankah di daiam hadits disebutkan bahwa ” Tidak boleh dikumpulkan antara harta- harta yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan harta-harta yang sudah terkumpul dengan tujuan untuk menghindari zakat? “ Maka jawabnya adalah, “Apa yang telah kami utarakan di atas adalah bahwa kambing yang beijumlah 120 tidak boleh dibagi menjadi tiga, karena apabila kambing-kambing tersebut dikumpulkan, maka zakatnya adalah seekor kambing. Sedangkan apabila dibagi menjadi tiga (masing-masing 40 ekor), maka zakatnya adalah 3 ekor kambing.” Tidak boleh harta-harta yang terpisah itu dikumpulkan, misalnya seseorang mempunyai 100 ekor kambing dan orang lain mempunyai 101 kambing.

Apabila mereka berdua membiarkan kambing-kambingnya secara terpisah (tidak dikumpulkan), maka zakatnya adalah 2 ekor kambing. Tapi apabila kambing-kambing tersebut dikumpulkan, maka zakatnya adalah 3 ekor. Contoh lain misalnya: Ada dua orang yang mempunyai 40 ekor kambing. Apabila kambing-kambing tersebut dipisahkan, maka mereka tidak terkena zakat. Tapi apabila kambing-kambing tersebut dikumpulkan, maka mereka berdua harus mengeluarkan zakat berupa seekor kambing. Jadi, dalam hal ini ada dua kekhawatiran; pertama, kekhawatiran dari pihak penguasa apabila jumlah zakat hanya sedikit. Kedua, kekhawatiran dari pemilik harta, yaitu khawatir kalau zakatnya bertambah banyak. Kedua kekhawatiran tersebut tidak ada yang baik dan tidak boleh diutamakan salah satunya. Maka, temak-temak tersebut harus dibiarkan apa adanya; yaitu apabila selama ini ternak-ternak tersebut dikumpulkan, maka zakatnya tidak boleh dipisahkan. Apabila selama ini temak-temak tersebut dipisahkan, maka zakatnya tidak boleh dikumpulkan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang menggabungkan hartanya, akan dikenai zakat apabila kedua orang tersebut muslim. Adapun jika seorang Nasrani menggabungkan hartanya dengan seorang muslim, maka yang muslim mengeluarkan zakat secara sendirian, karena dua orang (yang menggabungkan hartanya) zakatnya adalah satu apabila kedua orang tersebut adalah orang yang wajib bersedekah (dua-duanya muslim). Adapun jika salahnya adalah orang yang tidak terkena wajib zakat (non muslim), maka hal itu tidak berlaku.

Imam Syafi’i berkata: Begitu juga apabila seurang budak menggabungkan hartanya dengan seorang yang merdeka, karena dalam harta budak tidak dikenai zakat.

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang yang menggabungkan hartanya adalah orang yang terkena wajib zakat (muslim), maka cara zakatnya adalah sebagaimana yang telah diterangkan di atas.

Imam Syafi’i berkata: Apabila kambing-kambing kedua orang yang menggabungkan hartanya berjumlah sama dan dari gabungan kambing tersebut harus dikeluarkan zakat dua ekor kambing, maka masing-masing berkewajiban mengeluarkan seekor kambing dan nilai kedua ekor kambing tersebut diusahakan sama (atau hampir sama). Masing-masing orang tersebut tidak perlu memberikan ganti rugi kepada yang lain berupa apapun, karena yang diambil dari mereka adalah kambing yang memang haras diserahkan. Seandainya yang seorang hanya memiliki S! dari kambing-kambing yang ada, sementara yang lain memiliki T!, maka cara zakatnya adalah masing-masing orang tersebut haras menyerahkan seekor kambing, lalu orang yang mempunyai T! bagian haras memberikan kepada temannya yang hanya memiliki S! bagian. Nilai ganti rugi tersebut adalah seharga S! kambing yang telah diambil dari orang yang mempunyai bagian S!, karena S! nilai kambing tersebut diambil dari kambing-kambing temannya, dan S! lagi diambil dari kambing-kambing kepunyaannya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila jumlah kambing kedua orang tersebut sama, dan mereka berdua wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing, maka kambing tersebut diambil dari siapa saja yang kambingnya memenuhi syarat. Kemudian si pemilik kambing harus memberikan bukti kepada teman yang menjadi serikatnya, berapa harga kambing tersebut. Apabila harga kambing tersebut 10 Dirham, maka temannya haras memberikan kepadanya 5 Dirham. Apabila ia tidak bisa memberikan bukti, maka temannya boleh menawar misalnya menjadi 5 Dirham dengan mengajukan sumpah, lalu temannya tersebut menyerahkan 2,5 Dirham kepadanya.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya petugas zakat menzhalimi mereka berdua; yaitu dengan cara mengambil kambing mereka atau salah seorang dari mereka berupa kambing yang sedang hamil, yang sedang menyusui, kambing hutan atau dua ekor kambing, padahal kedua orang tersebut hanya wajib menyerahkan seekor kambing, kemudian pihak yang kambingnya telah diambil meminta bagian kepada teman serikatnya, maka ia tidak boleh mengambil kecuali seharga setengah kambing yang berumur 2 atau 3 tahun. Begitu juga apabila dua orang tersebut (si A dan si B) tidak wajib mengeluarkan seekor kambing, tapi petugas mengambil seekor kambing dan si A, maka si B tidak wajib memberikan ganti mgi bempa apapun kepada si A. Begitujuga apabila si A dan si B wajib menyerahkan seekor kambing tapi petugas mengambil dari si Abempa dirham atau dinar, maka si B tidak wajib memberikan ganti rugi kepada si A kecuali berupa setengah harga kambing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *