Imam Syafi’i berkata: Apabila terdapat 40 ekor kambing kemudian kambing-kambing tersebut telah mencapai haul (sudah dimiliki selama 1 tahun), lain kambing-kambing tersebut bertambah banyak setelah lewat haul, maka tambahan kambing-kambing tersebut belum dimasukkan ke dalam harta zakat (pada haul berikutnya). Tambahan kambing-kambing tersebut dimasukkan ke dalam harta wajib zakat apabila bertambahnya sebelum waktu haul, walaupun hanya beberapa saat.
Imam Syafi’i berkata: Kambing tidak dizakati sebelum mencapai 40 ekor di awal haul sampai di akhir haul.
Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mempunyai 40. ekor kambing, lalu kambing-kambing tersebut mencapai haul dan bertambah setelah masa haul, kemudian induk-induknya mati sehingga si pemilik tidak mungkin (tidak mampu) untuk membayar zakat, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari anak-anak kambing tersebut walaupun jumlahnya cukup banyak, kecuali apabila anak-anak kambing tersebut sudah mencapai haul.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang mempunyai kambing yang wajib dizakati, kemudian kambing-kambing tersebut berkembang biak sampai mencapai 40 ekor sebelum 1 tahun (belum sampai haul, dihitung dari kepemilikan pertama kali), maka ia belum wajib mengeluarkan zakat sebelum 40 kambing tersebut mencapai haul, dihitung mulai hari dimana kambing-kambing tersebut telah genap 40 ekor.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 40 ekor kambing, lalu kambing-kambing tersebut mencapai haul dan ia mampu untuk mengeluarkan zakat tapi ia masih belum mengeluarkan zakat tersebut, kemudian seluruh atau sebagian kambing tersebut mati, maka ia wajib mencari seekor kambing untuk diserahkan sebagai zakat. Tapi seandainya ia tidak mengeluarkan zakat karena ia belum sanggup (karena satu dan lain hal), kemudian salah satu kambingnya mati, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari sisa kambing yang masih hidup. karena kambing-kambing yang masih hidup menjadi kurang dari 40 ekor.
Apabila kambing telah beijumlah 40 ekor lalu bertambah 40 ekor lagi sebelum haul, kemudian induk-induk kambing banyak yang mati, lalu datang petugas sementara kambing tersebut beijumlah 40 ekor yang masih kecil-kecil, maka kambing-kambing tersebut harus dipisahkan (mana yang sudah mencapai haul dan mana yang belum). Begitu juga hal ini berlaku pada unta dan sapi. Apabila kambing-kambing tersebut ada yang jantan dan ada yang betina, maka hendaklah petugas mengambil yang betina, walaupun yang betina jumlahnya hanya satu. Apabila dalam petemakan sapi ada yang jantan dan ada yang betina, maka hendaklah petugas mengambil yang jantan, walaupun yang jantan jumlahnya hanya satu.