Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 40 ekor kambing yang semuanya berumur di atas umur wajib zakat, misalnya kambing yang sedang hamil atau yang sedang menyusui, atau seluruh kambing merupakan kambing yang siap dipotong atau kambing hutan, maka petugas bisa berkata kepada pemilik kambing: “Anda harus mencari kambing tsaniyah atau kambing jadz ‘ah. Jika Anda berhasil mendapatkannya, maka kami akan menerimanya.
Tapi jika Anda memberikan seekor kambing dari kambing yang sudah ada, maka Anda telah memberikan sesuatu yang lebih utama.” Begitu pula yang berlaku pada sapi. Adapun dalam hal unta, petugas bisa berkata: “Jika kami mengambil unta Anda yang lebih tua, maka kami akan memberikan (ganti rugi) kepada Anda. Jika Anda memberikan unta kepada kami yang umumya pas (umur wajib zakat), maka insya Allah kami tidak akan mengambil dari Anda selain unta tersebut. Apabila Anda memberikan kepada kami seekor pejantan atau seekor sapi jantan, padahal seharusnya Anda wajib menyerahkan yang betina, maka kami tidak akan menerimanya apabila di dalam temak Anda ada yang betina, karena jantan itu tidak sama dengan betina.”