Imam Syafi’i berkata: Apabila pedang yang dimiliki terkena darah, lalu ia menyapunya sehingga darah itu hilang dari pedang tersebut, maka janganlah ia menyandangnya dalam shalat. Demikian juga dengan mata anak panah, ujung tombak, kopiah besi, dan semua jenis besi yang terkena darah. Apabila ia shalat sebelum membasuhnya dengan air, maka ia harus mengulang shalatnya, karena tidak ada yang menyucikan najis kecuali air, baik pada besi maupun yang lainnya.
Apabila ia membasuhnya dengan minyak agar besi itu tidak berkarat, atau dengan air yang tidak menyucikan, atau dengan tanah, maka besi itu tetap tidak suci. Demikian juga halnya dengan alat-alat yang lain, ia tidak dapat disucikan kecuali dengan air.
Imam Syafi’i berkata: Apabila anak panah atau busur terkena keringat binatang apa saja selain anjing dan babi, air liur binatang, dipanaskan lalu disiram dengan susu, atau diracuni dengan racun pohon, lalu ia shalat dengan memakai barang itu, maka hal itu tidak mengapa, karena tidak termasuk najis. Kalau diracuni dengan racun ular atau lemak binatang yang tidak dimakan atau lemak bangkai, maka ia harus mengulangi shalatnya, kecuali apabila benda-benda itu telah disucikan dengan air. Sama saja apakah pedang atau besi dipanaskan di atas api atau diracuni tanpa dipanaskan, apabila ia bercampur dengan najis, maka ia tidak dapat disucikan kecuali dengan air.