Jumlah Orang yang Melaksanakan Shalat Khauf Bersama Imam

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam bersama atau dikawal oleh suatu rombongan yang terdiri dari tiga orang atau lebih pada saat shalat Khauf, maka saya tidak memandang makruh apabila shalat Khauf dilakukan, namun saya menyukai jika imam itu dikawal oleh orang yang jumlahnya sepadan sehingga dapat bertahan.
Apabila imam bersama tiga orang atau lebih, ia dikawal oleh tiga orang; dan apabila ia dikawal kurang dari tiga orang, atau yang shalat bersamanya kurang dari tiga orang, maka saya memandangnya makruh, karena mereka tidak disebut sebagai tha’ifah (rombongan), namun mereka tidak perlu mengulangi shalatnya karena mengerjakan yang demikian. Apabila telah memadai bagi suatu rombongan, niscaya memadai bagi satu orang, insya Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *