Imam Syafi’i berkata: Petugas zakat harus mengambil zakat dari suatu ternak di tempat minum ternak tersebut. Oleh karena itu, pemilik ternak harus menyediakan tempat minum untuk binatang ternaknya, kemudian di tempat itulah zakat dihitung. Dalam hal ini petugas tidak boleh mengumpulkan ternak-ternak tersebut di tempat minum ternak lain, kemudian pemilik ternak tersebut memberikan ganti ragi (berapa harta) kepada petugas. (Ini …
Di Mana Ternak-Ternak itu Dihitung Zakatnya








