Makna Tamar

Imam Syafi’i berkata: Demikianlah (hukum) setiap jenis makanan dan minuman yang kering. Maka, pendapat saya tentangnya adalah sebagaimana yang telah saya terangkan pada masalah gandum dan tamar. Tidak ada perbedaan dalam hal penukarannya. Hal itu tentu berbeda antara jelai dengan jelai,jagung dengan jagung, suit (nama suatu jenis jelai) dengan suit, dukhun (biji-bijian seperti gandum) dengan dukhun, beras dengan bergs, dan …

Tamar dengan Tamar

Imam Syafi’i berkata: Tamar adalah nama suatu jenis buah-buahan. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menjual satu sha‘ tarnar(kurma kering) dengan satu sha‘ tamar pula secara kontan, dan kedua pelaku transaksi jual beli itu tidak berpisah hingga keduanya saling menerima barang tersebut. Selain itu, diperbolehkan pula apabila salah seorang di antara kedua pelaku jual-beli itu memiliki satu sha‘jenis makanan dan yang …

Pencabangan Jenis dari yang Dimakan dan Diminum

Imam Syafi’i berkata: Gandum itu satu jenis meskipun namanya berlainan (berbeda-beda), sebagaimana emas yang berbeda-beda pula namanya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menukar emas dengan emas kecuali yang senilai harganya, sama timbangannya, dan dilakukan secara langsung. Imam Syafi’i berkata: Asal gandum itu adalah ditakar. Oleh karena itu, tidak mengapa menukar gandum dengan gandum yang sama dan senilai serta dilakukan secara …

Mengumpulkan Pencabangan Takaran dan Timbangan Sebagian dengan yang Lainnya

Imam Syafi’i berkata: Cara terbaik untuk mengenal benda-benda itu adalah dengan memperhatikan nama yang melengkapi, yangmenghimpun dan yang tersendiri dengan nama tersebut secara jumlah, dimana tempat keluarnya merupakan tempat keluar benda-benda tersebut. Itulah yang disebut dengan sejenis. Maka, pokok setiap yang tumbuh ditanah adalahtumbuh-tumbuhan, kemudian dibedakan dengan nama, lalu disebutkan bahwa ini adalah bijibijian. Dengan biji-bijian tersebut dibedakan beberapa nama, …

Riba dan Menjual Makanan dengan Makanan

Imam Syafi’i berkata: Dari Malik bin Aus bin Hadatsan An-Nashri, bahwasanya ia ingin menukar uang 100 Dinar. Lalu Malik bin Aus bin An Nashri berkata, “Tidak lama Kemudian, saya dipanggil oleh Thalhah bin Ubaidillah, maka kami pun saling menampakkan barang milik kami, hingga akhimya ia menjualnya kepada saya dan menukar emas yang berada di tangannya (dengan uang 100 Dinar milik …

Perbedaan Pendapat tentang Harga Anjing

Imam Syafi’i berkata: Tidak dapat dipungkiri bahwasanya ada sebagian orang yang berbeda pendapat dengan kami. Mereka berpendapat bahwa diperbolehkan mengambil hasil penjualan anjing dan menetapkan bahwa orang yang membunuhnya harus membayar denda atau menggantinya. Kepada orang tersebut saya bertanya; apakah boleh hukumnya ketika Rasulullah mengharamkan harga anjing, sementara kamu menetapkan harga anjing yang hidup ataupun yang mati? Mungkinkah Rasulullah memerintahkan …

Jual-Beli Anjing dan Hewan Lainnya yang Tidak dapat Dimakan

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah telah melarang (untuk mengambil uang hasil) penjualan anjing, biaya pelacuran, dan upah juru ramal. Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing yang dapat dimanfaatkan untukmenjaga ternakdan anjing untuk berburu, maka pahala amal perbuatan akan berkurang dua qirath setiap hari. “ Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat kami, tidak diperbolehkan mengambil uang …

Perbedaan Pendapat tentang Wajib Jual-Beli

Imam Syafi’i berkata: Ada beberapa orang yang berbeda pendapat dengan kami tentang wajibnya jual-beli. Salah seorang di antara mereka berpendapat, “Apabila akad jual-beli telah dilaksanakan, maka pada hakikatnya jual-beli itu menjadi wajib. Saya juga tidak peduli jika salah seorang di antara kedua pelaku jual-beli itu tidak melakukan khiyar dengan temannya, sebelum ataupun setelah jual-beli. Selain itu, keduanyajuga tidak dapat berpisah …

Jual-Beli dengan Cara Khiyar

Imam Syafi’i berkata: Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “(Apabila) ada dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah, kecuali jika telah ditetapkan jual-beli dengan hak khiyar. Imam Syafi’i berkata: Setiap dua orang yang melakukan jual-beli pada zaman dahulu dengan cara jatuh tempo, utang, menukar atau dengan cara …

Pembahasan tentang Jual-Beli

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala telah berfirman dalam Al Qur’an, “Hai orang-orangy ang beriman,janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali denganjalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 29) Pada ayat yang lain disebutkan, “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. ” (Qs. A1 Baqarah(2): 275) …