Imam Syafi’i berkata: Demikianlah (hukum) setiap jenis makanan dan minuman yang kering. Maka, pendapat saya tentangnya adalah sebagaimana yang telah saya terangkan pada masalah gandum dan tamar. Tidak ada perbedaan dalam hal penukarannya. Hal itu tentu berbeda antara jelai dengan jelai,jagung dengan jagung, suit (nama suatu jenis jelai) dengan suit, dukhun (biji-bijian seperti gandum) dengan dukhun, beras dengan bergs, dan …
Makna Tamar








