Jual-Beli Anjing dan Hewan Lainnya yang Tidak dapat Dimakan

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah telah melarang (untuk mengambil uang hasil) penjualan anjing, biaya pelacuran, dan upah juru ramal.

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing yang dapat dimanfaatkan untukmenjaga ternakdan anjing untuk berburu, maka pahala amal perbuatan akan berkurang dua qirath setiap hari. “

Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat kami, tidak diperbolehkan mengambil uang hasil penjualan anjing secara langsung. Apabila tidak diperbolehkan mengambil uang hasil penjualan anjing, maka  konsekuensinya tidak diperbolehkan pula untuk memeliharanya kecuali orang yang suka berburu, petani, atau orang yang sengaja memeliharanya untuk menjaga temak miliknya. Selain orang yang telah disebutkan di atas, maka tidak diperbolehkan untuk memeliharanya. Kemudian tidak diperbolehkan pula bagi orang yang telah berhasil membunuh anjing untuk mengambil upah dari hasil buruannya, karena upah hasil buruan binatang yang diperbolehkan adalah binatang yang ketika masih hidup halal untuk diperjual belikan. Rasulullah pernah bersabda. “Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar. ”

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla telah menempatkan babi dan menghukuminya najis. Setelah itu, Allah mengharamkannya (bagi kaum muslimin untuk dikonsumsi). Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan (bagi seorang muslim) untuk menerima uang hasil penjualannya, baik itu secara tunai ataupun kredit. Selain itu, uang hasil penjualannya itu sama sekali tidak bernilai. Seandainya ada seseorang yang telah membunuh binatang tersebut (babi), maka orang’itu tidak dituntut untuk menggantinya. Karena segala sesuatu yang tidak halal untuk diterima harganya, maka tidak halal pula nilainya. Hal itu disebabkan karena nilai sesuatu adalah salah satu bagian dari harganya.

Imam Syafi’i berkata: Sementara hewan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, selain anjing dan babi, meskipun hewan tersebut haram. Maksudnya adalah bahvva para malaikat rahmat dan berkah tidak akan masuk ke dalam rumah itu, sedangkan malaikat pencatat amal kebaikan dan keburukan tidak akan pernah meninggalkan seseorang. untuk dimakan tetapi ia berguna bagi manusia, maka diperbolehkan untuk menjualnya. Dan, segala sesuatu yang boleh diperjual belikan, maka halal untuk diperjual belikan apabila tidak berpisah dari manusia. Jika ada seseorang yang memiliki hewan seperti itu (yaitu hewan yang mempunyai nilai manfaat), lalu ada orang lain yang membunuhnya, maka orang yangmembunuh itu harus menggantinya dengan nilai atau harga yang sama pada waktu ia membunuh hewan tersebut. Apabila hewan tersebut telah terlatih, lalu hewan itu terbunuh dalam kondisi terlatih, maka orang yang membunuhnya harus menggantinya dengan hewan yang telah terlatih pula. Contoh hewan yang dapat dilatih untuk berburu adalah cheetah (sejenis macan yang dapat mengejar binatang buruan), burung elang besar, burung syahin, burung elang dan hewan terlatih lainnya. Kemudian ada pula hewan yang bermanfaat ketika hidup meskipun tidak dapat dimakan dagingnya seperti kucing, keledai, dan bighal (hewan hasil peranakan kuda dengan keledai).

Imam Syafi’i berkata: Setiap binatang buas yang tidak dapat diambil manfaatnya, seperti burung rajawali, burung nasar (burung pemakan bangkai), dan burung bughats (sejenis burung kecil); ataupun beberapajenis burung yang tidakdapat berburu dantidak dapat dimakan dagingnya, seperti burung luhaka, burung belibis, serangga dan sejenisnya, tidak boleh diperjualbelikan dengan cara utang ataupun cara lainnya. Tidak diperbolehkan bagi seseorang (untuk meminta harga) kepada orang lain yang berhasil mengurung salah satu jenis dari beberapa jenis hewan tersebut. Kemudian apabila orang tersebut membunuhnya, maka orang yang membunuhnya itu tidak dapat dikenai denda. Begitu pula halnya dengan beberapa binatang yang tidak bermanfaat seperti tikus kecil (curut), tikus besar, dan cicak, maka binatang tersebut tidak boleh (haram) untuk diperjual belikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *