Imam Syafi’i berkata: Penyembelihan hewan kurban yang sah berupa domba yaitu yang sudah berumur 2 tahun atau yang sudah tanggal giginya, atau berupa kambing yang berumur 1 tahun menginjak tahun ke2, atau berupa sapi yang berumur 2 tahun menginjak tahun ke-3, atau berupa unta yang berumur 5 tahun menginjak tahun ke-6. Hewan-hewan tersebut apabila umurnya kurang dari yang sudah ditentukan, …
Pembahasan tentang Penyembelihan Hewan Kurban (Bagian Kedua)









