Himpunan Salaf tentang Timbangan

Imam Syafi’i berkata: Timbangan itu berbeda dengan takaran, ini bisa dilihat dari sebagian maknanya. Timbangan akan mengarah pada sikap saling mengetahui dan dapat menjauhkan diri dari perselisihan, karena apa yanrenggang dan yang tidak pada timbangan adalah sama kadar timbangannya. Diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan ditimbang, walaupun hal itu dijual dengan takaran. Apabila ada barang yang tidak renggang pada takaran, …

Salaf pada Ruthab dan Tamar

Imam Syafi’i berkata: Pendapat tentang tamar adalah seperti pendapat tentang biji-bijian. Tidak boleh dilakukan salaf pada tamar hingga disifatkan pada tamar lain, baik tamar Barni, ‘Ajwa atau Bardi. Apabila jenis-jenis itu berbeda di beberapa negeri, maka tidak boleh dilakukan salaf padanya hingga dikatakan tamar Bardi negeri anu atau dari tamar ‘Ajwa negeri anu. Tidak diperbolehkan menyebut suatu negeri kecuali negeri …

Quthiniyyah (Biji-bijian yang disimpan di dalam Rumah yang dimasak seperti Adas)

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh dilakukan salaf pada sesuatu yang berasal dari quthiniyyah yang ditakar di dalam kelopaknya, ketika telah dibuang kelopaknya hingga kelihatan apa yang ada di dalam. Tidak boleh melakukan salaf hingga dinamakan humush (sejenis kacang), adas atau julubban (sejenis tumbuh-tumbuhan rumput). Setiap jenisnya itu berdasarkan atas batasnya. Jika berbeda, maka setiap jenis disifatkan dengan namanya yang dikenal …

Alas

Imam Syafi’i berkata: Alas adalah tanaman sejenis gandum yang mempunyai dua biji-bijian dalam kelopaknya. Jika dibiarkan demikian, maka hal itu akan lebih mengekalkannya ketika akan dipakai untuk makan. Jika ia diletakkan pada tempat penggilingan yang ringan, maka kelopak yang ada padanya harus dibuang, lalu jadilah ia biji-bijian yang bagus dan setelah itu bisa dipakai. Imam Syafi’i berkata: Pendapat mengenai alas …

Melakukan Salaf pada Jagung

Imam Syafi’i berkata: Jagung itu seperti gandum, yang disifatkan pada yang jenisnya, warnanya, baik buruknya, baru dan usangnya, dipotong tahun ini atau tahun itu, takarannya dan waktunya. Jika hal-hal itu ada yang ditinggalkan, maka itu tidak diperbolehkan. Imam Syafi’i berkata: Wama yang ada pada gandum adalah merah, yang terdapat pada bagian atasnya, sebagaimana warna yang terdapat pada bagian atas buah …

Salaf pada Gandum

Imam Syafi’i berkata: Sebenarnya salaf di seluruh negeri itu sama saja, sedikit atau banyak makanan di negeri-negeri tersebut. Apabila ada sesuatu yang disalafkan pada waktu yang diperbolehkan, maka hal itu tidak berbeda. la menyifati gandum itu lalu mengatakan, “Gandum yang masih berada di batang atau yang baru berbuah, bagus atau buruk, dari yang dipotong tahunnya itu atau dari yang dipotong …

Tindakan yang merusak Harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyerahkan kepada orang lain harta tertentu sebagai gadai, maka penerima gadai tidak boleh mengeluarkan harta itu dari negeri dimana transaksi gadai dilangsungkan kecuali diizinkan oleh pemilik harta. Apabila penerima gadai mengeluarkan harta gadai tanpa izin pemiliknya, lalu harta tersebut rusak, maka penerima gadai diharuskan mengganti harganya pada saat harta itu dikeluarkan, karena saat itulah ia …

Penjualan Secara Salaf pada Takaran

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkata, “Tidak diketuk, tidak dipenuhi takaran, dan tidak diguncangkan.” Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan penjualan secara salaf pada takaran, maka tidak seyogyanya untuk mengetuk (menekan-nekan) apa yang ada di dalam takaran serta mengguncang-guncangnya. Tidak pula menyapu permukaan takaran dengan kedua tangannya. Baginya (bagiannya) adalah apa yang diambil oleh takaran. Diperbolehkan mengadakan penjualan secara …

Salaf dan Takaran Himpunan yang Boleh dan yang Tidak

Imam Syafi’i berkata: Pokok bahasan yang telah saya susun tentang salaf dan yang telah saya pisahkan di antaranya itu masuk dalam teks Sunnah dan petunjuknya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika memerintahkan cara salaf pada takaran, timbangan, dan waktu yang diketahui, maka hal itu berarti terdapat pada perintah beliau. Imam Syafi’i berkata: Apabila terjadi salafatas hal ini, maka itu diperbolehkan. …

Ganti Rugi atas Gadai

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Al Musayyib, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda. “Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya. Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiannya” Imam Syafi’i berkata: Demikianlah yang menjadi pendapat kami, di dalamnya terdapat dalil bahwa semua gadai tidak menjadi tanggung jawab penerima gadai, sebab Rasulullah SAW bersabda. “Gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Apa saja yang …