Tindakan yang merusak Harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyerahkan kepada orang lain harta tertentu sebagai gadai, maka penerima gadai tidak boleh mengeluarkan harta itu dari negeri dimana transaksi gadai dilangsungkan kecuali diizinkan oleh pemilik harta. Apabila penerima gadai mengeluarkan harta gadai tanpa izin pemiliknya, lalu harta tersebut rusak, maka penerima gadai diharuskan mengganti harganya pada saat harta itu dikeluarkan, karena saat itulah ia …

Penjualan Secara Salaf pada Takaran

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkata, “Tidak diketuk, tidak dipenuhi takaran, dan tidak diguncangkan.” Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan penjualan secara salaf pada takaran, maka tidak seyogyanya untuk mengetuk (menekan-nekan) apa yang ada di dalam takaran serta mengguncang-guncangnya. Tidak pula menyapu permukaan takaran dengan kedua tangannya. Baginya (bagiannya) adalah apa yang diambil oleh takaran. Diperbolehkan mengadakan penjualan secara …

Salaf dan Takaran Himpunan yang Boleh dan yang Tidak

Imam Syafi’i berkata: Pokok bahasan yang telah saya susun tentang salaf dan yang telah saya pisahkan di antaranya itu masuk dalam teks Sunnah dan petunjuknya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika memerintahkan cara salaf pada takaran, timbangan, dan waktu yang diketahui, maka hal itu berarti terdapat pada perintah beliau. Imam Syafi’i berkata: Apabila terjadi salafatas hal ini, maka itu diperbolehkan. …

Ganti Rugi atas Gadai

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Al Musayyib, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda. “Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya. Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiannya” Imam Syafi’i berkata: Demikianlah yang menjadi pendapat kami, di dalamnya terdapat dalil bahwa semua gadai tidak menjadi tanggung jawab penerima gadai, sebab Rasulullah SAW bersabda. “Gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Apa saja yang …

Tambahan tentang Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan wanita budak yang hamil lalu melahirkan, atau budak wanita yang tidak hamil namun kemudian hamil dan melahirkan, maka anak di luar (tidak termasuk) gadai, karena gadai hanya berkaitan dengan diri budak wanita tersebut, bukan apa yang keluar darinya. Demikian pula bila seseorang menggadaikan hewan yang bunting lalu melahirkan, atau hewan yang tidak bunting namun …

Gadai yang Rusak

Imam Syafi’i berkata: Gadai yang rusak adalah seperti seseorang menggadaikan budak yang telah mengikat perjanjian untuk menebus dirinya sebelum si budak menyatakan diri tidak mampu. Adapun bila si budak menyatakan tidak mampu melunasi tebusan dirinya, maka ini tidak dianggap sebagai gadai hingga diadakan transaksi gadai yang barn, dan diserahkan kepada penerima gadai setelah si budak tidak mampu. Jika seseorang menerima …

Waktu-waktu Tangguhan Penjualan Secara Salaf dan Transaksi Jual-Beli yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi, “Barangsiapa menjual secara salaf, maka hendaklah ia melakukan salaf itu pada takaran yang diketahui dan waktu tangguhan yang diketahui. ” Ini menunjukkan bahwa waktu itu tidak akan sampai kecuali jika ia diketahui batasnya. Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta ’ala yang berbunyi, “Apabila kalian berutang-piutang dengan utang hingga …

Rangkuman tentang apa-apa yang boleh Digadaikan dan yang Tidak

Imam Syafi’i berkata: Harta gadai yang diserahterimakan dari penggadai dan penerima gadai yang sah, terbagi menjadi tiga kelompok; sah, memiliki cacat, dan rusak. Harta gadai yang sah adalah semua harta gadai yang dimiliki penuh oleh penggadai, dan harta gadai itu tidak memikul tanggungan atas suatu kejahatan dimana korban kejahatan lebih terhak terhadapnya daripada pemiliknya hingga hak korban itu dipenuhi. Harta …

Syarat-syarat yang merusak Transaksi Gadai

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah RA diriwayatkan, “Gadai ditunggangi dan diperah”. Hal ini tidak dapat dipahami kecuali bahwa menunggang dan memerah untuk pemiliknya (yakni penggadai) dan bukan untuk penggadai, sebab yang berhak menunggang dan memerah hanyalah pemilik dzat harta itu, dan dzat harta berbeda dengan manfaatnya seperti menunggang dan memerah susunya. Apabila seseorang menggadaikan budak, tempat tinggal, atau selain …

Salaf Sesuatu yang Dibolehkan

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan menghimpun salaf hingga ia menghimpun beberapa perkara, yaitu dibayar oleh orang yang membeli dengan cara salafterhadap harga yang disalafkan, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda. “Barangsiapa melakukan penjualan dengan cara salaf, maka hendaklah ia ber-salaf pula).” Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, “Maka hendaklah ia memberi! ” Penjualan secara salaf itu belum (dikatakan) terjadi …