Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyerahkan kepada orang lain harta tertentu sebagai gadai, maka penerima gadai tidak boleh mengeluarkan harta itu dari negeri dimana transaksi gadai dilangsungkan kecuali diizinkan oleh pemilik harta. Apabila penerima gadai mengeluarkan harta gadai tanpa izin pemiliknya, lalu harta tersebut rusak, maka penerima gadai diharuskan mengganti harganya pada saat harta itu dikeluarkan, karena saat itulah ia …
Tindakan yang merusak Harta Gadai







