Tindakan yang merusak Harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyerahkan kepada orang lain harta tertentu sebagai gadai, maka penerima gadai tidak boleh mengeluarkan harta itu dari negeri dimana transaksi gadai dilangsungkan kecuali diizinkan oleh pemilik harta. Apabila penerima gadai mengeluarkan harta gadai tanpa izin pemiliknya, lalu harta tersebut rusak, maka penerima gadai diharuskan mengganti harganya pada saat harta itu dikeluarkan, karena saat itulah ia melanggar batasan yang diperbolehkan baginya.

Jika harga telah diambil dari penerima gadai, maka pemilik harta diberi pilihan; apakah harga itu menjadi penebus utangnya atau tetap sebagai gadai hingga utang jatuh tempo.
Jika penerima gadai mengeluarkan harta gadai dari negeri dimana transaksi dilangsungkan, kemudian ia mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya dan transaksi gadai masih berlaku, maka penerima gadai terbebas dari tuntutan ganti rugi bila terjadi kerusakan. Penerima gadai berhak mengambil kembali harta itu sebagai gadai.

Apabila pemilik harta berkata, “Aku menyerahkan harta ini kepadamu karena engkau menurutku adalah seorang yang amanah. Akan tetapi, sifat amanahmu ini telah sima karena perbuatanmu mengeluarkan harta tersebut ke negeri lain. Oleh karena itu, aku akan mengeluarkan hartaku dari status gadai”, dalam kasus ini tidak ada hak bagi penggadai untuk mengeluarkan hartanya dari status gadai. Tapi dikatakan kepada penggadai, “Jika ingin mengeluarkan harta gadai dari penerima gadai lalu menempatkannya pada seorang yang adil dimana sama-sama kamu ridhai, maka kami akan mengeluarkannya.” Adapun bila penggadai tetap merestui harta gadai berada di tangan penerima gadai, maka kebijakan di atas tidak dilakukan.

Orang adil yang memegang gadai (yaitu selain penggadai dan penerima gadai) hendaknya mengembalikan gadai dengan atau tanpa suatu sebab. Pada saat itu hendaknya penggadai dan penerima gadai ada bersama dan menyaksikannya. Ia berhak melakukan hal itu dan tidak dipaksa untuk tetap menyimpannya. Adapun bila penggadai dan penerima gadai atau salah satunya tidak berada di tempat, maka tidak boleh bagi pemegang gadai mengeluarkan harta gadai dari tangannya. Jika ia melakukannyatanpa perintah dari hakim lalu harta yang dimaksud rusak atau hilang, maka ia harus mengganti rugi.

Tindakan melampaui batas yang dilakukan pemegang gadai dan penerima gadai adalah sama. Pemegang gadai harus mengganti rugi pada hal-hal dimana penerima gadai mengganti rugi. Jika pemegang gadai melampaui batas dengan mengeluarkan harta gadai dari pengawasannya, maka ia harus bertanggung jawab hingga mengembalikannya ke tangan seorang yang adil. Jika ia mengembalikannya ke tangan orang yang adil, niscaya ia telah terbebas dari tuntutan ganti rugi, sebagaimana ia terbebas dari tuntutan tersebut jika telah mengembalikan harta gadai kepada penggadai, sebab orang adil adalah wakil bagi penggadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *