Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkata, “Tidak diketuk, tidak dipenuhi takaran, dan tidak diguncangkan.”
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan penjualan secara salaf pada takaran, maka tidak seyogyanya untuk mengetuk (menekan-nekan) apa yang ada di dalam takaran serta mengguncang-guncangnya. Tidak pula menyapu permukaan takaran dengan kedua tangannya. Baginya (bagiannya) adalah apa yang diambil oleh takaran.
Diperbolehkan mengadakan penjualan secara salaf pada takaran dengan alat takaran yang tidak dipakai lagi dan ditinggalkan, jika dikenal secara umum oleh orang-orang yang adil dari orang yang berilmu. Jika tidak diperoleh dua orang yang adil untuk mengetahui atau memperlihatkan takaran, lalu ia mengatakan “Anda menakar ini untuk saya”, maka ia tidak boleh melakukan salaf Begitu pula halnya pendapat yang berkenaan dengan timbangan, karena terkadang timbangan tersebut rusak dan tidak diketahui kadarnya. Kemudian penjual dan pembeli saling berbeda pendapat hingga salaf yang dilakukan padanya menjadi rusak.