Salaf pada Gandum

Imam Syafi’i berkata: Sebenarnya salaf di seluruh negeri itu sama saja, sedikit atau banyak makanan di negeri-negeri tersebut. Apabila ada sesuatu yang disalafkan pada waktu yang diperbolehkan, maka hal itu tidak berbeda. la menyifati gandum itu lalu mengatakan, “Gandum yang masih berada di batang atau yang baru berbuah, bagus atau buruk, dari yang dipotong tahunnya itu atau dari yang dipotong tahun yang pertama”. Jika disebutkan tahun serta sifat-sifatnya, maka salaf boleh. dilakukan. Jika sesuatu yang disebut itu ditinggalkan, maka salafdalam hal ini iidak dibolehkan dikarenakan adanya perbedaan dari segi lama, baru dan bersihnya.

Imam Syafi’i berkata: Tempat yang akan pakai untuk menerima gandum itu (harus) disifati, waktu serah-terima gandum itu pun harus ada. Jika ada yang tertinggal, maka salaf itu tidak diperbolehkan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengadakan salafpada gandum dengan takaran, maka ia harus menyempumakan takaran gandum itu dan bersih dari jerami, kotoran panen, lumpur, batu, tanah, biji jelai, dan apa saja yang bercampur dengannya.

Imam Syafi’i berkata: Seseorang tidak boleh mengambil sesuatu yang disalafkan, yang rusak karena salah satu sebab atau dimakan kutu, serta tidak puia dari apayang ketika dilihat oleh ahli ilmu lalu mereka berkata, ‘’Ini adalah suatu kekurangan padanya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *