Salaf dan Takaran Himpunan yang Boleh dan yang Tidak

Imam Syafi’i berkata: Pokok bahasan yang telah saya susun tentang salaf dan yang telah saya pisahkan di antaranya itu masuk dalam teks Sunnah dan petunjuknya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika memerintahkan cara salaf pada takaran, timbangan, dan waktu yang diketahui, maka hal itu berarti terdapat pada perintah beliau.

Imam Syafi’i berkata: Apabila terjadi salafatas hal ini, maka itu diperbolehkan. Apabila pengetahuan penjual dan pembeli berbeda dalam hal ini, atau ada yang tidak diketahui sifatnya, maka tidak diperbolehkan, karena yang demikian itu telah keluar dari makna yang diperbolehkan Rasulullah. Sesungguhnya apa yang telah ditakarkan, lalu memenuhi takaran seluruhnya dan tidak kosong, maka yang demikian itu diperbolehkan. Jika apa yang kosong dalam takaran boleh ditakarkan hingga takaran tersebut terlihat penuh, sedangkan isinya tidak penuh, maka ini tidak ada artinya bagi takaran tersebut. Hal ini adalah yang tidak diketahui, karena adanya kekosongan yang menyebabkan adanya perbedaan sedikit atau banyak. Dengan makna lain bahwa penjualan itu tidak diketahui oleh penjual dan pembeli. Jual-beli menurut Sunnah dan Ijma’ adalah bahwa penjualan harus diketahui oleh salah seorang dari penjual dan pembeli. Jika tidak diperbolehkan dikarenakan tidak diketahui oleh salah seorang dari mereka yang melakukan jual-beli, maka tidak boleh pula bahwa keduanya itu samasama tidak mengetahui.

Imam Syafi’i berkata: Yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah bentuk larangan beliau kepada mereka para sahabat agar tidak melakukan salaf kecuali dengan takaran dan timbangan yang diketahui. Para sahabat melakukan transaksi jual-beli dengan cara salaf pada tamar selama setahun atau dua tahun. Tamar itu menjadi ruthab. Sedangkan ruthab itu tidak ada pada seluruh dua tahun itu, melainkan ada pada tahun ini atau tidak ada pada tahun berikutnya. Kami hanya memperbolehkan salaf pada ruthab bukan pada waktunya,jika kedua pelaku saling mensyaratkan dalam mengambilnya pada saat ruthab itu ada, karena sesungguhnya Rasulullah membolehkan salaf pada 2 atau 3 tahun dengan diterangkan sifatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *