Menggadaikan Budak yang Dimiliki Bersama oleh Dua Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang budak dimiliki bersama oleh dua orang, lalu keduanya mengizinkan seseorang menggadaikan budak itu kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka orang yang diizinkan  itu dapat menggadaikan budak yang dimaksud dan kedua penerima gadai  boleh mewakilkan kepada seseorang untuk menerima budak tersebut. Lalu  wakil dari kedua penerima gadai memberikan 50 Dirham atas dasar uang  itu …

Salaf pada Keju Basah dan Keju Kering

Imam Syafi’i berkata: Melakukan salaf pada keju yang basah dan lembut adalah sama seperti pada susu. Tidak diperbolehkan melakukan salaf kecuali keju itu keluaran hari ini, atau ia mengatakan “Keju yang basah dan lembut”, karena kelembutan keju itu dapat diketahui. Sementara itu, bau busuk keju itu berbeda dengan keju yang lembut. Apabila telah berlalu beberapa hari, maka keju itu akan …

Salaf pada Susu

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salaf pada susu sebagaimana diperbolehkan salaf pada dadih. Sah dan tidaknya melakukan salafpada susu ini ada seperti yang terjadi pada dadih, bisa jadi dengan meninggalkan ucapan “Ini susu kambing”, “Ini susu biri-biri”, atau “Ini susu sapi”. Jika susu itu adalah susu unta, maka harus dikatakan, “Susu ghawad “Susu aurak”, atau “Susu khumaishah”. Ia pun harus …

Menggadaikan Sesuatu kepada Dua Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka seperdua budak itu tergadai pada salah seorang diantara keduanya dengan tebusan 50 Dirham, dan seperduanya tergadai kepada yang satunya dengan jumlah 50 Dirham pula. Apabila penggadai telah menunaikan tanggungan kepada salah seorang dari keduanya, maka utangnya pada orang itu telah lunas, namun utangnya pada penerima …

Salaf pada Dadih (Kepala Susu)

Imam Syafi’i berkata: Penjualan secara salafpada dadih itu sama sepertisa pada minyak samin. Yang tergolong dalam hal ini adalah kepala susu kambing, kepala susu biri-biri atau kepala susu sapi. Yang perlu diperhatikan adalah apakah ia binatang Najd atau Thihamah. Jika di luar hal yang disebutkan di atas, maka yang lainnya dianggap tidak memadai. Penjualan secara salaf disyaratkan dengan ditakar atau …

Salaf pada Minyak Zaitun

Imam Syafi’i berkata: Minyak zaitun jika jenisnya bermacam-macam, maka tidak boleh dilakukan transaksi secara salaf kecuali sesuai dengan sifat dan jenisnya. Jika minyak zaitun itu keluaran lama, maka dapat disifatkan dengan yang baru atau disebutkan “Perahan tahun sekian” hingga apa yang ada padanya diketahui oleh pembeli dan penjual. Imam Syafi’i berkata: Lauk-pauk yang berupa lemak yang baik dan yang lainnya, …

Dua Orang Menggadaikan Satu Harta

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang menggadaikan seorang budak dan telah diterima oleh penerima gadai, maka- gadai adalah sah. Apabila keduanya sama-sama menggadaikan budak tersebut, lalu salah seorang dari keduanya menyerahkan budak tersebut dan yang satunya tidak, maka seperdua dari budak itu dianggap menjadi gadai sedangkan seperdua yang belum diserahkan tidak termasuk gadai hingga diserahkan. Jika telah diserahkan, maka termasuk …

Salaf pada Minyak Samin

Imam Syafi’i berkata: Minyak samin sebagaimana yang telah saya terangkan sebelumnya termasuk dalam pembahasan tentang madu, dan setiap yang dimakan tergantung pada maknanya sebagaimana telah saya terangkan pula. Dikatakan, minyak samin itu adalah minyak samin kambing, minyak samin biri-biri atau minyak samin lembu. Jika minyak samin kerbau berbeda dengan yang disebutkan di atas, maka dikatakan “Minyak samin kerbau tidak memadai”. …

Menjual Gadai dan Pemegang Gadai (Tempat Penyimpanan Harta Gadai)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menerima harta gadai berupa seorang budak, seraya mempersyaratkan kepada penggadai apabila utang telah jatuh tempo niscaya ia akan menjual budak tersebut, maka tidak ada hak baginya untuk menjual kecuali pemilik harta hadir atau ia mewakilkan kepada penerima gadai. Tapi penerima gadai tidak dapat menjadi wakil dalam hal pennjualan yang didasarkan kepada kebijakannya sendiri. Apabila penerima …

Pencabangan Timbangan dari Air Madu

Imam Syafi’i berkata: Sekurang-kurangnya dibolehkannya salaf pada madu adalah bila dilakukan dengan cara takaran atau timbangan yang diketahui, waktu yang diketahui, sifat yang diketahui, serta yang baru (atau tidaknya) dan ia berkata, “Madu waktu anu bagi waktu yang ada padanya (batas waktu).” Maka, ia dapat mengetahui hari penerimaan barang yang lama dari barang yang barn. Imam Syafi’i berkata: Sifat pada …