Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang menggadaikan seorang budak dan telah diterima oleh penerima gadai, maka- gadai adalah sah. Apabila keduanya sama-sama menggadaikan budak tersebut, lalu salah seorang dari keduanya menyerahkan budak tersebut dan yang satunya tidak, maka seperdua dari budak itu dianggap menjadi gadai sedangkan seperdua yang belum diserahkan tidak termasuk gadai hingga diserahkan. Jika telah diserahkan, maka termasuk …
Dua Orang Menggadaikan Satu Harta









