Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang budak dimiliki bersama oleh dua orang, lalu keduanya mengizinkan seseorang menggadaikan budak itu kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka orang yang diizinkan itu dapat menggadaikan budak yang dimaksud dan kedua penerima gadai boleh mewakilkan kepada seseorang untuk menerima budak tersebut. Lalu wakil dari kedua penerima gadai memberikan 50 Dirham atas dasar uang itu …
Menggadaikan Budak yang Dimiliki Bersama oleh Dua Orang









