Dua Orang Menggadaikan Satu Harta

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang menggadaikan seorang budak dan telah diterima oleh penerima gadai, maka- gadai adalah sah. Apabila keduanya sama-sama menggadaikan budak tersebut, lalu salah seorang dari keduanya menyerahkan budak tersebut dan yang satunya tidak, maka seperdua dari budak itu dianggap menjadi gadai sedangkan seperdua yang belum diserahkan tidak termasuk gadai hingga diserahkan. Jika telah diserahkan, maka termasuk …

Salaf pada Minyak Samin

Imam Syafi’i berkata: Minyak samin sebagaimana yang telah saya terangkan sebelumnya termasuk dalam pembahasan tentang madu, dan setiap yang dimakan tergantung pada maknanya sebagaimana telah saya terangkan pula. Dikatakan, minyak samin itu adalah minyak samin kambing, minyak samin biri-biri atau minyak samin lembu. Jika minyak samin kerbau berbeda dengan yang disebutkan di atas, maka dikatakan “Minyak samin kerbau tidak memadai”. …

Menjual Gadai dan Pemegang Gadai (Tempat Penyimpanan Harta Gadai)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menerima harta gadai berupa seorang budak, seraya mempersyaratkan kepada penggadai apabila utang telah jatuh tempo niscaya ia akan menjual budak tersebut, maka tidak ada hak baginya untuk menjual kecuali pemilik harta hadir atau ia mewakilkan kepada penerima gadai. Tapi penerima gadai tidak dapat menjadi wakil dalam hal pennjualan yang didasarkan kepada kebijakannya sendiri. Apabila penerima …

Pencabangan Timbangan dari Air Madu

Imam Syafi’i berkata: Sekurang-kurangnya dibolehkannya salaf pada madu adalah bila dilakukan dengan cara takaran atau timbangan yang diketahui, waktu yang diketahui, sifat yang diketahui, serta yang baru (atau tidaknya) dan ia berkata, “Madu waktu anu bagi waktu yang ada padanya (batas waktu).” Maka, ia dapat mengetahui hari penerimaan barang yang lama dari barang yang barn. Imam Syafi’i berkata: Sifat pada …

Himpunan Salaf tentang Timbangan

Imam Syafi’i berkata: Timbangan itu berbeda dengan takaran, ini bisa dilihat dari sebagian maknanya. Timbangan akan mengarah pada sikap saling mengetahui dan dapat menjauhkan diri dari perselisihan, karena apa yanrenggang dan yang tidak pada timbangan adalah sama kadar timbangannya. Diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan ditimbang, walaupun hal itu dijual dengan takaran. Apabila ada barang yang tidak renggang pada takaran, …

Salaf pada Ruthab dan Tamar

Imam Syafi’i berkata: Pendapat tentang tamar adalah seperti pendapat tentang biji-bijian. Tidak boleh dilakukan salaf pada tamar hingga disifatkan pada tamar lain, baik tamar Barni, ‘Ajwa atau Bardi. Apabila jenis-jenis itu berbeda di beberapa negeri, maka tidak boleh dilakukan salaf padanya hingga dikatakan tamar Bardi negeri anu atau dari tamar ‘Ajwa negeri anu. Tidak diperbolehkan menyebut suatu negeri kecuali negeri …

Quthiniyyah (Biji-bijian yang disimpan di dalam Rumah yang dimasak seperti Adas)

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh dilakukan salaf pada sesuatu yang berasal dari quthiniyyah yang ditakar di dalam kelopaknya, ketika telah dibuang kelopaknya hingga kelihatan apa yang ada di dalam. Tidak boleh melakukan salaf hingga dinamakan humush (sejenis kacang), adas atau julubban (sejenis tumbuh-tumbuhan rumput). Setiap jenisnya itu berdasarkan atas batasnya. Jika berbeda, maka setiap jenis disifatkan dengan namanya yang dikenal …

Alas

Imam Syafi’i berkata: Alas adalah tanaman sejenis gandum yang mempunyai dua biji-bijian dalam kelopaknya. Jika dibiarkan demikian, maka hal itu akan lebih mengekalkannya ketika akan dipakai untuk makan. Jika ia diletakkan pada tempat penggilingan yang ringan, maka kelopak yang ada padanya harus dibuang, lalu jadilah ia biji-bijian yang bagus dan setelah itu bisa dipakai. Imam Syafi’i berkata: Pendapat mengenai alas …

Melakukan Salaf pada Jagung

Imam Syafi’i berkata: Jagung itu seperti gandum, yang disifatkan pada yang jenisnya, warnanya, baik buruknya, baru dan usangnya, dipotong tahun ini atau tahun itu, takarannya dan waktunya. Jika hal-hal itu ada yang ditinggalkan, maka itu tidak diperbolehkan. Imam Syafi’i berkata: Wama yang ada pada gandum adalah merah, yang terdapat pada bagian atasnya, sebagaimana warna yang terdapat pada bagian atas buah …

Salaf pada Gandum

Imam Syafi’i berkata: Sebenarnya salaf di seluruh negeri itu sama saja, sedikit atau banyak makanan di negeri-negeri tersebut. Apabila ada sesuatu yang disalafkan pada waktu yang diperbolehkan, maka hal itu tidak berbeda. la menyifati gandum itu lalu mengatakan, “Gandum yang masih berada di batang atau yang baru berbuah, bagus atau buruk, dari yang dipotong tahunnya itu atau dari yang dipotong …