Tambahan pembahasan pada Gadai dan Syarat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan sesuatu dan penerima gadai telah menerimanya, kemudian penggadai bermaksud menggadaikan harta gadai tadi kepada orang lain (atau kelebihan dari gadai tadi), maka hal ini tidak diperbolehkan. Jika ia melakukannya, maka gadai yang terakhir tidak sah, sebab penerima gadai pertama memiliki hak pada dzat harta yang digadaikan hingga dijual dan haknya dipenuhi. Apabila seseorang menggadaikan …

Menjual dengan Cara Salaf

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian berutang-piutang dengan suatu utang hingga waktu yang ditentukan, maka hendaklah kalian menulisnya, dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menulisnya dengan jujur. Janganlah penulis itu enggan menuliskannya sebagaimana yang diajarkan Allah kepadanya. Orang yang berutang itu hendaklah membacakan (utang yang dituliskannya) dan takutlah kepada Allah …

Gadai dua harta berbeda yang dikumpulkan, berupa kain, tanah, bangunan dan selainnya

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menggadaikan tanah miliknya tanpa menyebutkan bangunan di atasnya, maka tanah menjadi gadai tanpa bangunannya. Demikian pula bila seseorang menggadaikan tanahnya tanpa menyebutkan pepohonan yang tumbuh padanya, maka tanah menjadi gadai tanpa pepohonannya. Sama halnya apabila seseorang menggadaikan pepohonan sementara di antara pohon-pohon itu terdapat tanah kosong, maka pepohonan menjadi gadai sedangkan tanah kosong di antara …

Kesaksian dalam Penjualan

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Al Qur’an, “Hadirkanlah saksi jika kamu berjual-beli. ” (Qs. Al Baqarah (2): 282) Imam Syafi’i berkata: Besar kemungkinan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang penghadiran saksi dalam jual-beli itu mengandung dua hal: Pertama, menjadi petunjuk kepada apa yang ada di dalamnya dengan kesaksian, namun boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya tidak serta merta menjadi …

Cacat pada Gadai

Imam Syafi’i berkata: Gadai ada dua macam; Pertama, gadai pada pokok hak (piutang) dan hak itu tidak mengikat kecuali memenuhi syaratnya. Misalnya, seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan syarat si pembeli menggadaikan kepadanya sesuatu yang mereka sepakati. Jika hal ini terjadi sementara pada harta yang digadaikan terdapat cacat, baik pada badan maupun perbuatannya, dan cacat ini dapat mengurangi harganya, …

Rangkuman tentang orang yang diperbolehkan melakukan transaksi gadai

Imam Syafi’i berkata: Setiap orang yang sah melakukan jual-beli yaitu merdeka dan tidak dilarang membelanjakan hartanya), maka sah pula melakukan gadai. Setiap orang yang sah menggadai atau menerima gadai dari orang merdeka dan baligh serta tidak terlarang membelanjakan hartanya, maka sah baginya menerima gadai baik melalui pertimbangan maupun tanpa pertimbangan, karena boleh baginya menjual hartanya dan menghibahkannya dalam segala keadaan. Jika …

Penjualan dengan Tempo

Imam Syafi’i berkata: Prinsip yang ditempuh oleh orang yang berpendapat tentang jual-beli dengan tempo adalah bahwa mereka meriwayatkan sebuah hadits dari Aliyah binti Anfa‘, bahwasanya ia mendengar Aisyah atau ia mendengar istri Abu Safar meriwayatkan hadits tersebut dari Aisyah bahwasanya ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah tentang penjualan yang dilakukannya kepada Zaid bin Arqam seharga sekian dan kepada Atha’ …

Sunah Mengenai Khiyar

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan menjual semua makanan dengan cara taksiran, baik yang ditakar, ditimbang, dihitung, yang terdapat dalam karung ataupun tidak, kecualijika makanan tersebut terdapat dalam karung dan tidak dapat dilihat. Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan bagi seseorang untuk berkata, “Saya membeli dari Anda semua jumlah barang ini. Setiap irdab (timbangan/ sama dengan dua puluh gantang Mesir) dengan satu Dinar.” Jika …

Perbedaan harta yang digadaikan dan hak yang diperbolehkan untuk digadai

Imam Syafl’i berkata: Apabila pada seseorang terdapat tempat tinggal, budak atau barang, Jalu ia berkata “Si fulan telah menggadaikannya kepadaku karena hakku yang ada padanya”, namun orang yang dimaksud berkata “Aku tidak menggadaikannya kepadamu, tapi aku hanya menitipkannya”, atau “aku mewakilkannya kepadamu untuk mengurusnya”, atau “Engkau telah merampasnya dariku”, maka yang dijadikan pedoman adalah perkataan pemilik tempat tinggal, barang atau …

Larangan Menjual Pedang dan Senjata

Imam Syafi’i berkata: Prinsip yang saya jadikan acuan adalah bahwa setiap akad penjualan yang sah secara lahir itu tidak saya batalkan dengan tuduhan ataupun dengan adat kebiasaan antara dua orang yang mengadakan jual-beli. Kemudian saya memperbolehkannya berdasarkan keabsahan lahiriahnya. Saya memakruhkan niat bagi kedua orang tersebut penjual dan pembeli jika niat tersebut dinampakkan, sebab dapat merusak penjualan. Begitu pula saya …