Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan wanita budak yang hamil lalu melahirkan, atau budak wanita yang tidak hamil namun kemudian hamil dan melahirkan, maka anak di luar (tidak termasuk) gadai, karena gadai hanya berkaitan dengan diri budak wanita tersebut, bukan apa yang keluar darinya. Demikian pula bila seseorang menggadaikan hewan yang bunting lalu melahirkan, atau hewan yang tidak bunting namun …
Tambahan tentang Gadai






