Imam Syafi’i berkata: Sekurang-kurangnya dibolehkannya salaf pada madu adalah bila dilakukan dengan cara takaran atau timbangan yang diketahui, waktu yang diketahui, sifat yang diketahui, serta yang baru (atau tidaknya) dan ia berkata, “Madu waktu anu bagi waktu yang ada padanya (batas waktu).” Maka, ia dapat mengetahui hari penerimaan barang yang lama dari barang yang barn.
Imam Syafi’i berkata: Sifat pada madu adalah seperti perkataan, “Madu yang bersih dan yang putih dari madu negeri anu, yang bagus atau yang buruk.”
Imam Syafi’i berkata: Jika dilakukan salafpada madu yang bersih, lalu air madu yang telah dibersihkan dengan api itu dibawa, maka tidak harus madu itu untuknya, karena api itu dapat mengubah rasanya hingga mengurangi harganya. Akantetapi, hendaknya ia membersihkannya dengan selain api. Jika yang dibawa adalah madu yang warnanya tidak bersih, maka yang demikian itu adalah suatu kekurangan padanya, dan bagi pembeli tidak harus mengambilnya.
Imam Syafi’i berkata: Jika dilakukan salafpada madu, lalu yang dibawa adalah madu yang halus, kemudian diperlihatkan kepada orang yang berkompeten dalam hal ini dan ia mengatakan, “Kehalusan padajenis madu ini ada kekurangan yang dapat mengurangi harganya”, maka ia tidak harus mengambilnya. Jika dikatakan “Beginilah adanya madu”, kemudian dikatakan “Ia halus karena panasnya negeri atau karena sebab yang bukan menjadi kekurangan pada madu tersebut”, maka ia boleh mengambilnya.
Imam Syafi’i berkata: Apa yang telah saya jelaskan sifatnya dari setiapjenis madu, adalah seperti penjelasan saya tentangjenis-jenis minyak samin yang bermacam-macam. Hal itu dianggap tidak memadai kecuali sesuai dengan sifat pada penjualan secara salaf. Jika tidak demikian, maka salafitu menjadi batal. Jika saya melakukan salam pada minyak samin dan saya terangkan sifatnya, namun tidak sayajelaskan sifat darijenisnya, makapenjualan secara salam pada barang tersebut menjadi batal, dari sisi karena minyak samin kambing berbeda dengan minyak samin biri-biri, dan karena sewa minyak samin kambing itu berbeda dengan minyak samin lembu dan kerbau.
Jika jenis dari sesuatu yang diperselisihkan tidak disebutkan jenisnya, maka penjualan secara salaf itu menjadi batal, sebagaimana batalnya penjualan secara salaf pada gandum karena tidak disebutkan jenisnya. Walaupun kemudian saya menyebutkan gandum itu berasal dari negeri Mesir, Yaman atau Syam. Begitu pulajika tidak disebutkan warnanya, maka transaksi itu menjadi batal dari sisi karena harganya berbeda dengan warnanya yang bagus. Demikian pula jika tidak disebutkan asal negerinya, maka penjualan itu pun menjadi batal, karena adanya perbedaan madu di beberapa negeri.
Imam Syafi’i berkata: Setiap sesuatu yang ada kekurangannya menurut orang yang berkompeten tentangjenis barang yang dapat dilakukan salaf, maka penjualan secara salafit.u menjadi batal. Demikian pula setiap yang berbeda dengan sifat yang telah disyaratkan darinya.