Imam Syafi’i berkata: Jagung itu seperti gandum, yang disifatkan pada yang jenisnya, warnanya, baik buruknya, baru dan usangnya, dipotong tahun ini atau tahun itu, takarannya dan waktunya. Jika hal-hal itu ada yang ditinggalkan, maka itu tidak diperbolehkan.
Imam Syafi’i berkata: Wama yang ada pada gandum adalah merah, yang terdapat pada bagian atasnya, sebagaimana warna yang terdapat pada bagian atas buah apel dan padi. Tidak ada kulit yang dibuang darinya, kecuali sebagaimana dibuangnya kulit gandum setelah ditumbuk.
Imam Syafi’i berkata: Pendapat mengenai jelai sama seperti pendapat mengenai jagung yang dibuang kelopaknya, sehingga yang tertinggal adalah seperti kulit biji gandum yang kelopaknya dibuang. Maka, barang tersebut boleh diserahkan sebagaimana lazimnya, sebagaimana yang diperbolehkan pada gandum.
Imam Syafi’i berkata: Jelai disifati sebagaimana jagung dan gandum, jika jenisnya berbeda. Setiap jenis dari biji-bijian disifatkan pada jenis yang sama dari biji-bijian yang ada di negerinya. Jika biji-bijian itu berbeda satu jenis, maka disifatkan pada kadartipis dan tebalnya, karena jika perbedaan pada tipis dan tebal dibiarkan, maka dapat membatalkan salaf.