Himpunan Salaf tentang Timbangan

Imam Syafi’i berkata: Timbangan itu berbeda dengan takaran, ini bisa dilihat dari sebagian maknanya. Timbangan akan mengarah pada sikap saling mengetahui dan dapat menjauhkan diri dari perselisihan, karena apa yanrenggang dan yang tidak pada timbangan adalah sama kadar timbangannya. Diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan ditimbang, walaupun hal itu dijual dengan takaran. Apabila ada barang yang tidak renggang pada takaran, seperti minyak zaitun karena cair,jika dijual di kota Madinah pada masa Rasulullah dan orang-orang setelahnya menjualnya dengan cara timbangan, maka diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya dengan takaran. Jika ia dijual dengan takaran, maka diperbolehkan melakukan salaf dengan ditimbang, seperti minyak samin dan madu.

Imam Syafi’i berkata, Jika dilakukan penjualan secara salaf dengan ditimbang, kemudian ia bermaksud menyerahkannya dengan takaran, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena sesuatu yang diserahkan itu ringan dan sesuatu yang lain dari jenisnya lebih berat.

Sesungguhnya diperbolehkan memberikan sesuatu yang telah diketahui. Jika diberikan haknya, maka yang demikian itu bukan sesuatu yang diharus dilakukan oleh orang lain. Jika ia memberikan haknya dan menambahkan untuk tujuan beramal pada sesuatu yang bukan bagian dari akad, maka hal itu diperbolehkan sebelumnya. Jika ia memberikan haknya dengan sesuatu yang kurang, namun penjual dan pembeli melakukannya secara suka rela, maka hal ini diperbolehkan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *