Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bangkrut dan ia memiliki utang yang belum jatuh tempo, maka utangnya itu dianggap jatuh tempo sebagaimana halnya utang orang yang meninggal dunia, dimana harta orang yang bangkrut dibekukan, sama seperti harta mayit. Orang yang bangkrut dilarang untuk membayar utangnya kepada pemilik piutang yang dikehendakinya. Akan tetapi apabila mayit atau orang yang bangkrut memiliki piutang pada orang lain dan belum jatuh tempo, maka utang itu tetap berlangsung sampai waktu yang ditetapkan dan tidak dianggap jatuh tempo dengan sebab kematian si mayit atau kebangkrutan seseorang.