Melakukan Salaf pada Kain

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij bahwasanya Ibnu Syihab pernah ditanya tentang sehelai kain yang dijual dengan harga dua helai kain dengan ditangguhkan. Kemudian Ibnu Syihab menjawab, “Penjualan seperti itu diperbolehkan dan saya tidak mengetahui ada seseorang yang membencinya.”

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa melakukan penjualan secara salam pada beberapa kain dengan diterangkan keadaannya adalah halal.

Imam Syafi’i berkata: Berikut sifat-sifat pada kain yang perlu diketahui. Tidak diperbolehkan salaf hinggaAnda mengumpulkan, kemudian seseorang berkata kepada Anda, “Saya melakukan penjualan secara salam kepada Anda pada kain Marawi,26 Harawi,27 Razi,28 Balkhi atau Baghdadi.” Panjang kain tersebut adalah sekian dan lebamya sekian, tebaltenunan halus atau kasar. Jika kain tersebut dibawa pada sekurang-kurangnya yang diharuskan oleh sifat tersebut, maka hal itu berarti lazim baginya. Ia dapat melakukan perbuatan dengan melebihkan yang bagusnyajika hal itu lazim.

Seseorang berkata: Jika disyaratkan kain itu tebal tenunannya atau kasar, maka tidaklah ia memberikan kain yang halus kepadanya, meskipun lebih bagus darinya, karena pada kain itu ada sebab bahwa kain yang tebal tenunannya dan kasar itu lebih dapat menghangatkan pada musim dingin dan dapat lebih memelihara dari panas sinar matahari di musim panas, dan terkadang kain tersebut lebih tahan lama. Maka, ini (pemberian yang tidak sesuai dengan persyaratan) adalah sebuah kekurangan. Walaupun harga kain yang lebih tipis itu lebih mahal, namun ia bukanlah barang yang dimaksud dalam penjualan secara salafdan disyaratkan untuk keperluannya.

Imam Syafi’i berkata: Jika diadakan penjualan secara salam pada kain-kain yang diproduksi oleh suatu negeri, dimana kain di negeri itu model tenunan dan pembuatannya bermacam-macam yang masing-masing diketahui dengan suatu nama yang bukan nama pemiliknya, makasalafdalam hal ini tidak diperbolehkan, karena ini adalah penjualan barang yang tidak dapat terlihat dan tidak dapat diterangkan sifatnya, sebagaimana tidak diperbolehkannya salaf pada tamar hingga disebutkan jenisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *