Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan bilangan kecuali apa yang telah saya terangkan dari hewan yang ditentukan tahun, sifat, dan jenisnya. Tidak diperbolehkan salaf pada semangka, mentimun, buah delima, safarjal, farsak, pisang, kelapa, dan telur; baik telur ayam, merpati atau yang lainnya. Demikian pula dengan barang lainnya yang diperjualbelikan oleh manusia dengan bilangan selain apa yang …
Salaf pada Bilangan








