Salaf pada Bilangan

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan bilangan kecuali apa yang telah saya terangkan dari hewan yang ditentukan tahun, sifat, dan jenisnya. Tidak diperbolehkan salaf pada semangka, mentimun, buah delima, safarjal, farsak, pisang, kelapa, dan telur; baik telur ayam, merpati atau yang lainnya. Demikian pula dengan barang lainnya yang diperjualbelikan oleh manusia dengan bilangan selain apa yang …

Salaf pada Cat dan Kapur

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan salaf pada cat, kapur, dan bahan-bahan bangunan lainnya. Jika ia berbeda dengan perbedaan yang sangat mencolok, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan salaf padanya hingga disebutkan kapur tanah ini atau cat tanah itu. Selain itu, disyaratkan pula putih, hitam atau warna apapun yang ada jika ia berlebihan dalam hal warna. Kemudian disyaratkan pula dengan takaran, timbangan, dan …

Salaf pada Batu Giling dan Batu Lainnya

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salaf pada batu bangunan. Hal tersebut dikarenakan batu itu berbeda-beda dalam hal warna, jenis, dan besarnya. Maka, tidak diperbolehkan salaf padanya hingga disebutkan yang hijau atau yang putih, yang dikaitkan dengan kekerasannya. Imam Syafi’i berkata: Disifatkan kondisi besarnya batu tersebut dengan mengatakan, “Batu yang dapat dibawa oleh unta sebanyak dua, tiga, empat, atau enam batu …

Perwakilan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewakilkan suatu urusan kepada orang lain, maka tidak boleh bagi wakil untuk mewakilkan urusan itu kepada orang lain lagi, baik keadaan wakil sedang sakit atau hendak bepergian jauh, ataupun ia tidak ridha menjadi wakil. Sebab, orang yang menunjuknya menjadi wakil ridha dengannya dan belum tentu ridha bila diwakili oleh orang lain. Apabila orang yang mewakilkan …

Perserikatan

Imam Syafi’i berkata: Perserikatan mufawadhah adalah batil, kecuali pihak yang berserikat memahami makna mufawadhah dengan arti mencampurkan harta dan pekerjaan lal’u membagi keuntungan, maka ini tidak mengapa. Apabila beberapa pihak mengadakan perserikatan mufawadhah dan mempersyaratkan bahwa makna mufawadhah adalah seperti di atas, maka perserikatannya sah. Akan tetapi bila yang mereka maksudkan dengan mufawadhah adalah pihak yang berserikat dalam ^egala hal …

Salaf pada Sutra dan Kulit Kayu

Imam Syafi’i berkata: Apabila sutra ditentukan dengan mengatakan “Sutra negeri anu” dengan diterangkan sifat warnanya, bersihnya, kesuciannya, dan terbebas dari kekurangan dan (tepat) timbangannya, maka diperbolehkan melakukan salaf padanya, dan tidak diperbolehkan meninggalkan sesuatu pun dari hal ini. Jika ia meninggalkan, maka tidak diperbolehkan melakukan salaf padanya. Jika hal-hal yang berkaitan dengan sutra ini tidak ditentukan, maka tidak diperbolehkan melakukan …

Jaminan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menanggung atau memberi jaminan atas utang milik seseorang, lalu pemberi jaminan meninggal dunia sebelum utang jatuh tempo, maka bagi pemilik piutang boleh mengambil bayaran haknya dari pemberi jaminan itu. Apabila pemilik piutang telah mengambilnya, maka pengutang dan pemberi jaminan telah terbebas dari tanggungan masing-masing. Lalu tidak ada hak bagi para ahli waris pemberi jaminan untuk …

Pengalihan Utang

Imam Syafi’i berkata: Imam Malik bin Anas berkata, “Sesungguhnya seseorang bila mengalihkan utangnya kepada orang lain, kemudian orang yang dialihi utang itu bangkrut, maka pengutang tidak dapat menagih haknya kembali kepada orang yang mengalihkan utang tersebut selama-lamanya.” Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,  “Penundaan (pelunasan utang) dari orang yang berkecukupan  adalah kezhaliman. Bila (piutang) salah seorang kamu dialihkan kepada …

Salaf pada Kayu dengan Ditimbang

Imam Syafi’i berkata: Untuk kayu yang kecil tidak boleh dilakukan salaf padanya dengan bilangan dan ikatan. Tidak diperbolehkan pula melakukan salaf hingga. Disebutkan jenis yang terdapat darinya. Kemudian mengatakan “Kayu sasim yang hitam” atau “Kayu ainus ”, yang diterangkan keadaan warnanya, dikaitkan dengan ketebalan dari jenis tersebut atau kehalusannya. Jika Anda membeli sejumlah kayu, hendaknya Anda katakan, “Yang halus, sedang …

Perdamaian

Imam Syafi’i berkata: Asas dari perdamaian adalah bahwa ia menempati posisi jual-beli. Apa saja yang diperkenankan pada jual-beli, maka diperkenankan pula pada perdamaian. Lalu apa saja yang tidak diperbolehkan dalam jual-beli, tidak diperkenankan pula dalam masalah perdamaian. Kemudian masalah ini bercabang-cabang, sementara perdamaian berlaku pada sesuatu yang ada harganya; baik berupa luka-luka yang mesti mendapat denda, atau antara istri dan …