Jaminan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menanggung atau memberi jaminan atas utang milik seseorang, lalu pemberi jaminan meninggal dunia sebelum utang jatuh tempo, maka bagi pemilik piutang boleh mengambil bayaran haknya dari pemberi jaminan itu. Apabila pemilik piutang telah mengambilnya, maka pengutang dan pemberi jaminan telah terbebas dari tanggungan masing-masing. Lalu tidak ada hak bagi para ahli waris pemberi jaminan untuk …

Pengalihan Utang

Imam Syafi’i berkata: Imam Malik bin Anas berkata, “Sesungguhnya seseorang bila mengalihkan utangnya kepada orang lain, kemudian orang yang dialihi utang itu bangkrut, maka pengutang tidak dapat menagih haknya kembali kepada orang yang mengalihkan utang tersebut selama-lamanya.” Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,  “Penundaan (pelunasan utang) dari orang yang berkecukupan  adalah kezhaliman. Bila (piutang) salah seorang kamu dialihkan kepada …

Salaf pada Kayu dengan Ditimbang

Imam Syafi’i berkata: Untuk kayu yang kecil tidak boleh dilakukan salaf padanya dengan bilangan dan ikatan. Tidak diperbolehkan pula melakukan salaf hingga. Disebutkan jenis yang terdapat darinya. Kemudian mengatakan “Kayu sasim yang hitam” atau “Kayu ainus ”, yang diterangkan keadaan warnanya, dikaitkan dengan ketebalan dari jenis tersebut atau kehalusannya. Jika Anda membeli sejumlah kayu, hendaknya Anda katakan, “Yang halus, sedang …

Perdamaian

Imam Syafi’i berkata: Asas dari perdamaian adalah bahwa ia menempati posisi jual-beli. Apa saja yang diperkenankan pada jual-beli, maka diperkenankan pula pada perdamaian. Lalu apa saja yang tidak diperbolehkan dalam jual-beli, tidak diperkenankan pula dalam masalah perdamaian. Kemudian masalah ini bercabang-cabang, sementara perdamaian berlaku pada sesuatu yang ada harganya; baik berupa luka-luka yang mesti mendapat denda, atau antara istri dan …

Larangan Menyerahkan Harta Kepada Orang yang Baligh

Imam Syafi’i berkata: Larangan menyerahkan harta kepada orang yang baligh disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, “Maka hendaklah ia memdis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi dari utangnya. Jika orang yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya), atau dia sendiri …

Saat Seseorang dianggap memiliki Kepandaian Mengurus harta

Imam Syafi’i berkata: Keadaan dimana seseorang (laki-laki atau perempuam) dianggap telah pandai mengurus harta telah disebutkan oleh Allah Azza WaJalla dalam firman-Nya, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan …

Salaf pada Kayu dengan Dihastakan

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan salaf pada kayu, lalu ia mengatakan, “Kayu yang mudah panjang, ukurannya itu sekian, tebalnya sekian, dan warnanya begini”, maka hal ini diperbolehkan. Jika hal itu ditinggalkan, maka tidak diperbolehkan. Jika disyaratkan kayu itu tebal, lalu ia membawa kayu yang salah satu dari dua ujungnya itu tebal dan yang lainnya lebih tebal, maka orang tersebut telah …

Perbedaan dalam Hal Kebangkrutan

Aku berkata kepada Abu Abdillah, “Apakah ada seseorang yang berbeda pendapat denganmu dalam masalah kebangkrutan?” Ia berkata, “Benar, sebagian manusia telah menyelisihi kami dengan mengatakan apabila seseorang menjual barang kepada seseorang secara tunai (cash) atau tidak tunai (kredit), dan barang itu telah diambil alih oleh pembeli kemudian ia bangkrut, dan barang masih sebagaimana adanya, maka barang tersebut termasuk harta pembeli. …

Keterangan tentang Wakaf Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memiliki harta yang terlihat di tangannya dan tampak darinya sesuatu, kemudian para pemilik piutang menagih hak mereka seraya membuktikan hak-hak mereka, dan jika harta yang ada nampaknya dapat melunasi hak-hak para pemilik piutang, maka hak-hak mereka harus dilunasi dan harta tidak dibekukan. Tapi bila tidak tampak harta padanya atau tidak ditemukan sesuatu yang dapat melunasi …

Salaf pada Kulit Binatang dan Segala Macam Kulit

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan salaf pada kulit unta, sapi, kambing, serta kulit hewan yang telah disembelih atau yang belum disembelih. Kulit tersebut tidak dapat dijual kecuali dengan dilihat terlebih dahulu, dan tidak dapat dikatakan, “Kulit sapi betina yang berumur satu tahun atau yang bagus keadaannya”. Demikian juga dengan kambing yang mempunyai keadaan yang sama, ia juga tidak dapat dibedakan. …