Imam Syafi’i berkata: Keadaan dimana seseorang (laki-laki atau perempuam) dianggap telah pandai mengurus harta telah disebutkan oleh Allah Azza WaJalla dalam firman-Nya, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.,, (Qs. An-Nisaa (4): 6)
Imam Syafi’i berkata: Masa baligh adalah dimana seseorang genap berusia 15 tahun. Laki-laki dan wanita dalam hal ini sama, kecuali apabila si laki-laki bermimpi (melakukan hubungan biologis) atau wanita mengalami haid sebelum berusi 15 tahun, maka ini dapat dijadikan sebagai masa baligh.
Adapun kepandaian wallahu a’lam adalah kebaikan dalam agama hingga kesaksiannya diterima, begitu juga kebaikan kepribadiannya, dan kebaikan kepribadian dapat diketahui dengan cara menguji anak yatim.
Imam Syafi’i berkata: Orang yang mengurus harta anak kecil menyerahkan nafkah kepada anak itu selama satu bulan. Jika ia baik dalam menafkahi dirinya dan tepat dalam membeli apa yang dibutuhkannya, maka diuji dengan menyerahkan harta yang lebih sedikit dari sebelumnya. Apabila didapati darinya penghematan atas harta itu dan diketahui ketepatan perhitungannya terhadap dirinya dalam menghemat hartanya, maka seluruh hartanya dapat diserahkan kepadanya.
Adapun pengujian terhadap wanita adalah dengan memperhatikan keadaannya. Jika ia sangat jarang berurusan dengan jual-beli, maka ia diuji oleh para wanita dan laki-laki yang menjadi mahram baginya, sama seperti yang telah aku jelaskan, yaitu menyerahkan nafkah dan apa saja yang dibelikan untuknya berupa lauk-pauk dan sebagainya. Jika mereka mendapati ada padanya kelayakan dalam mengurus apa yang diserahkan kepadanya itu, maka dapat diserahkan lagi kepadanya harta yang lebih sedikit dari itu. Apabila ia pandai dalam membelanjakannya, maka seluruh hartanya dapat diserahkan kepadanya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila wanita telah pandai mengurus hartanya, maka boleh baginya melakukan apa saja terhadap hartanya sebagaimana halnya laki-laki, tidak ada perbedaan antara keduanya.