Larangan Menyerahkan Harta Kepada Orang yang Baligh

Imam Syafi’i berkata: Larangan menyerahkan harta kepada orang yang baligh disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, “Maka hendaklah ia memdis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi dari utangnya. Jika orang yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya), atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkannya, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur(Qs. Al Baqarah (2): 282)

Imam Syafi’i berkata: Mungkin untuk dikatakan bahwa orang yang tidak mampu mengimlakkan ada kemungkinan adalah orang yang terganggu akalnya. Wallahu a’lam. Allah SWT berfirman pula, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.'” (Qs. An-Nisaa’ (5): 6)

Allah Azza wa Jalla memerintahkan untuk menyerahkan harta-harta mereka apabila terkumpul pada diri mereka dua sifat; yaitu baligh dan cerdik. Jika pada diri mereka ada salah satu dari keduanya, maka harta tidak diserahkan kepada mereka.

Imam Syafi’i berkata: Tentang firman Allah Azza waJallail wabtaluu alyataamaa ” (cobalah anak yatim), sesungguhnya maksudnya adalah ujilah mereka. Maka, hendaklah diuji laki-laki dan wanita sekadar yang memungkinkan bagi mereka.

Imam Syafi’i berkata: Apabila diserahkan kepada seorang wanita hartanya, sama saja apakah wanita itu masih perawan, bersuami atau janda, maka keadaannya sama seperti laki-laki. Wanita memiliki hartanya sebagaimana halnya laki-laki. Diperbolehkan pula bagi wanita menggunakan hartanya sebagaimana yang diperbolehkan bagi laki-laki, baik wanita itu bersuami atau tidak. Tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki mengenai apa-apa yang diperbolehkan bagi keduanya terhadap harta-harta mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *