Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menghibahkan sesuatu kepada seseorang dengan syarat orang itu membalasnya, dan orang yang diberi hibah menerimanya serta mengambil hibah, namum kemudian penerima hibah bangkrut sebelum membalasnya, dan barangsiapa yang memperbolehkan hibah mengharapkan imbalan, maka mereka dapat memberi pilihan kepada penerima hibah antara membalas hibah tersebut atau mengembalikan harta yang dihibahkan jika masih utuh dan belum mengalami pengurangan.
Kemudian kepada pemberi hibah diberi pilihan dalam hal imbalan; jika telah dibalas dengan apa yang senilai dengan hartanya atau berlipat kali darinya namun ia belum ridha, maka ditetapkan baginya untuk mengambil kembali harta yang ia hibahkan, dan kedudukannya sama seperti pemilik piutang lainnya terhadap harta orang yang bangkrut tersebut. Tapi bila dibalas dengan sesuatu yang lebih sedikit dari harga hibahnya dan ia ridha, niscaya keridhaan ini diperbolehkan meskipun tidak disukai oleh para pemilik piutang lainnya.
Imam Syafi’i berkata: Sekiranya hibah hilang di tangan penerima hibah, lalu pemberi hibah ridha dengan imbalan apa saja yang diberikan, maka ini diperbolehkan; dan jika tidak ridha, maka ia dapat mengambil harga hibahnya.