Salaf pada Kayu dengan Dihastakan

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan salaf pada kayu, lalu ia mengatakan, “Kayu yang mudah panjang, ukurannya itu sekian, tebalnya sekian, dan warnanya begini”, maka hal ini diperbolehkan. Jika hal itu ditinggalkan, maka tidak diperbolehkan. Jika disyaratkan kayu itu tebal, lalu ia membawa kayu yang salah satu dari dua ujungnya itu tebal dan yang lainnya lebih tebal, maka orang tersebut telah berbuat sesuatu secara suka rela (yang ditandai) dengan adanya kelebihan, dan pembeli harus mengambilnya. Jika penjual membawa kayu yang kurang panjang atau salah satu dari ujungnya kurang tebal, maka pembeli tidak harus mengambilnya, karena hak yang seharusnya diterima ini ada yang kurang.

Imam Syafi’i berkata: Setiap yang tumbuhnya sama hingga di antara kedua ujungnya itu tidak ada yang lebih halus dari dua ujungnya (yang semestinya) dan salah satu dari keduanya atau empat persegi pokoknya sama, dapat dihastakan atau ketika diputartetap berukuran sama, kemudian dapat dihastakan dan apa yang telah saya terangkan pada kayu terpenuhi, maka diperbolehkan untuk melakukan salaf padanya dan disebutkan jenisnya. Jika ia meninggalkan (tidak memakai) penamaan pada jenisnya, maka salaf yang dilakukannya itu menjadi tidak sah. Begitu pula kayu tiang, maka disifatkan pada panjang, lebar, jenis dan warnanya. Diperbolehkan melakukan salam pada kayu dengan kayu, dan tidak ada riba pada selain takaran dan timbangan. Diperbolehkan melebihkan pada sebagian atas sebagian, dibayar secara tunai atau ditangguhkan, termasuk kategori salam atau bukan dan bagaimana pun adanya jika ia dimaklumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *