Salaf pada Kulit Binatang dan Segala Macam Kulit

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan salaf pada kulit unta, sapi, kambing, serta kulit hewan yang telah disembelih atau yang belum disembelih. Kulit tersebut tidak dapat dijual kecuali dengan dilihat terlebih dahulu, dan tidak dapat dikatakan, “Kulit sapi betina yang berumur satu tahun atau yang bagus keadaannya”. Demikian juga dengan kambing yang mempunyai keadaan yang sama, ia juga tidak dapat dibedakan. Lalu dikatakan bahwa “Sapi betina dari hasil negeri anu”, sebab apa yang dihasilkan oleh negeri 26 Nama kain ini dinisbatkan pada daerah Fas yang berada di Maroko. 27 Nama kain ini dinisbatkan pada Hirah, nama suatu kota di Khurasan. 28 Nama kain ini dinisbatkan pada kota Rai yang letaknya berdekatan dengan Khurasan itu bermacam-macam ukuran besamya. Ketika kulit itu tidak dapat diketahui, sebagaimana hewan lain yang berada di depan mata dan dapat diketahui, maka (untuk mengetahuinya) bisa dengan raengenali sifat hewan yang dihasilkan oleh negeri asalnya, danjuga besar dan kecilnya perbedaan kulit-kulit pada hewan lain dengan hewan ini, dan hewan yang berumur lebih kecil dari hewan yang sepertinya.

Walaupun hewan yang berumur muda itu lebih baik menurut pada pedagang, namun hal seperti itu tidaklah berlaku pada kulit. Demikianlah tentang kulit, ia tidak memiliki kehidupan, hanya mempunyai kelebihan dalam hal tebal, luas, keras dan tempat-tempatnya. Ketika kami tidak menemukan yang lebih baik, maka kami mengikutinya, dan tidak ada qiyas atas sesuatu yang kami bolehkan untuk melakukan salaf padanya. Tidak diperbolehkan pula bagi kami untuk membolehkan melakukan salaf padanya. Wallahu a ‘lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *