Utang-Piutang Mayit Jatuh Tempo

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal dunia sementara ia memiliki piutang pada orang lain hingga masa yang ditetapkan, maka utang itu tetap berlaku sampai tempo yang ditetapkan semula dan tidak jatuh tempo dengan sebab kematiannya. Sekiranya utang si mayit belum jatuh tempo, maka aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi bahwa utang mayit langsung jatuh tempo setelah ia meninggal dunia, lalu para pemilik piutang datang membagi hartanya sesuai prosentase hak masing-masing. Apabila masih ada yang terisa, maka itu menjadi milik ahli waris dan penerima wasiat.

Imam Syafl’i berkata: Oleh karena kafan si mayit diambil dari harta pokoknya, berbeda dengan utang-utangnya, sementara jiwanya terkait dengan utangnya dan harta adalah miliknya, maka lebih tepat bila harta itu digunakan untuk membayar utangnya, karena dirinya terkait dengan utangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *