Salaf pada Kayu dengan Ditimbang

Imam Syafi’i berkata: Untuk kayu yang kecil tidak boleh dilakukan salaf padanya dengan bilangan dan ikatan. Tidak diperbolehkan pula melakukan salaf hingga. Disebutkan jenis yang terdapat darinya. Kemudian mengatakan “Kayu sasim yang hitam” atau “Kayu ainus ”, yang diterangkan keadaan warnanya, dikaitkan dengan ketebalan dari jenis tersebut atau kehalusannya. Jika Anda membeli sejumlah kayu, hendaknya Anda katakan, “Yang halus, sedang atau kasar, timbangannya sekian dan sekian”. Jika Anda membelinya bermacam-macam, lalu Anda katakan “Sekian dan sekian kati tebalnya”, “Sekian dan sekian sedangnya”, “Sekian dan sekian tipisnya”, maka tidak diperbolehkan ada ketentuan lain selain dari hal-hal yang disebutkan ini.

Jika Anda meninggalkan sesuatu dari yang disebutkan ini, maka salaf yang dilakukan menjadi batal. Saya lebih senang jika Anda mengatakan yang mudah. Jika Anda tidak mengatakannya, maka sama saja Anda tidak melakukan akad jual beli, karena dalam akad itu dilarang adanya sikap memaafkan (memaklumi). Yaitu, memaafkan adanya kekurangan yang dapat mengurangi muatan jual beli. Setiap ada kekurangan yang mengurangi muatan yang dikehendaki, maka pembeli tidak harus menerimanya.

Imam Syafi’i berkata: Kayu yang dibeli untuk dibakar (kayu bakar), maka disifatkan keadaan kayu itu dari kayu samur,29 salam,30 hamadh,3′ arak. 29 Pohon besar yang berduri besar biasanya untuk mengembala unta. 30 Pohon besar yang berduri besar dan kecil serta biasa dikuliti. 31 Jenis tumbuhan yang tidak berakar qaradh 32 atau car ‘ar,33 dan juga disifatkan pada tebal,sedang atau tipis dengan ditimbang. Jika ditinggalkan sesuatu darinya, maka salaf itu menjadi batal.

Imam Syafi’i berkata: Adapun kayu yang keras, maka tidak diperbolehkan dilakukan salaf padanya, kecuali persyaratannya dipenuhi walaupun sedikit. Jika ia telah ada, maka diperbolehkan untuk melakukan salaf. Yang demikian itu adalah dengan mengatakan, “Kayu syauhathah yang tumbuh dari tumbuh-tumbuhan tanah di dataran rendah atau bukit, tipis atau sedang. Panjangnya sekian, lebarnya sekian, dan lebar ujungnya sekian. Umur kayu tidak muda dan tidak tua, serta ukuran kedua ujungnya tebal.” Setiap yang memungkinkan adanya sifat seperti ini, maka diperbolehkan. Apa yang tidak mungkin, maka tentunya tidak diperbolehkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *