Pengalihan Utang

Imam Syafi’i berkata: Imam Malik bin Anas berkata, “Sesungguhnya seseorang bila mengalihkan utangnya kepada orang lain, kemudian orang yang dialihi utang itu bangkrut, maka pengutang tidak dapat menagih haknya kembali kepada orang yang mengalihkan utang tersebut selama-lamanya.”
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,  “Penundaan (pelunasan utang) dari orang yang berkecukupan  adalah kezhaliman. Bila (piutang) salah seorang kamu dialihkan kepada orang berkecukupan, maka hendaklah ia menerimanya”

Apabila seseorang mengalihkan utangnya kepada orang lain, lalu orang itu bangkrut atau meninggal dunia dan tidak ada harta lagi padanya, maka pemilik piutang tidak memiliki hak untuk menagih kembali utangnya kepada orang yang mengalihkan (pengutang pertama), sebab pengalihan adalah perpindahan utang dari tempatnya ke tempat lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *