Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melakukan salaf pada ruthab atau anggur dengan orang lain, hingga pada suatu waktu yang mana kedua barang itu menjadi bagus, maka hal itu diperbolehkan jika kedua barang itu habis hingga tidak lagi tersisa sedikit pun di negeri tempat diadakannya salaf. Terkadang dikatakan, musallaf diperbolehkan melakukan khiyar. Jika ia menginginkan, maka ia (boleh) menerima apa yang …
Salaf pada Ruthab, lalu Ruthab itu Habis







