Salaf yang Halal Sebagian Modalnya dan Sebagian Barangnya Diambil oleh Orang yang Membeli Secara Salaf

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan salaf dengan emas pada makanan yang diterangkan keadaannya lalu waktu salaf-nya telah selesai, maka orang tersebut mendapat bagian makanan dalam tanggungan penjualnya. Jika ia menginginkan, maka ia boleh mengambil seluruhnya hingga ia dapat menyempurnakan pengambilan tersebut. Jika ia menginginkan, ia boleh membiarkan untuk tidak mengambilnya sebagaimana ia membiarkan hak-haknya yang lain untuk tidak diambil. Jika …

Salaf pada Sesuatu yang Membuat Baik Sesuatu yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Segala jenis yang diperbolehkan salaf padanya dengan kondisi sendirian, lalu bercampur dengan sesuatu yang bukan jenisnya dari apa yang dapat bertahan lama, kemudian tidak dapat menghilangkannya kecuali dengan air, dan sesuatu yang bercampur dengannya itu tidak berubah, maka ia termasuk dari benda yang patut dilakukan salafpadanya. Jika keduanya itu bercampur dan tidak dapat dibedakan, maka tidak diperbolehkan …

Jual-Beli Tebu dan Qurth

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkomentar tentang tebu, “Sesungguhnya tebu itu tidak dapat dijual kecuali sepotong-sepotong.” Atau ia berkata, “Sharmah (seikat-seikat).” Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami nyatakan bahwa qurth itu tidak dapat diperjualbelikan, kecuali satu potong ketika tiba waktu pemotongannya dan pemilik mengambil potongannya pada saat pembelian. Selai) itu, ia tidak menundanya pada masa yang lebih banyak …

Salaf dengan Cara Takaran atau Timbangan pada Sesuatu yang Dimakan

Imam Syafl’i berkata: Pada prinsipnya, pokok salaf pada barang yang diperjualbelikan itu ada dua; ada yang menjadi kecil dan sama bentuknya lalu memungkinkan untuk ditakar. Jika ditakar, maka ia tidak akan merenggang pada takaran. Tidak diperbolehkan ditakar,jika dari takaran tersebut ada sesuatu yang kosong; seperti buah delima, safaijal, mentimun, terung dan lain-lainnya. Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada hal di atas …

Salaf pada Bilangan

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan bilangan kecuali apa yang telah saya terangkan dari hewan yang ditentukan tahun, sifat, dan jenisnya. Tidak diperbolehkan salaf pada semangka, mentimun, buah delima, safarjal, farsak, pisang, kelapa, dan telur; baik telur ayam, merpati atau yang lainnya. Demikian pula dengan barang lainnya yang diperjualbelikan oleh manusia dengan bilangan selain apa yang …

Salaf pada Cat dan Kapur

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan salaf pada cat, kapur, dan bahan-bahan bangunan lainnya. Jika ia berbeda dengan perbedaan yang sangat mencolok, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan salaf padanya hingga disebutkan kapur tanah ini atau cat tanah itu. Selain itu, disyaratkan pula putih, hitam atau warna apapun yang ada jika ia berlebihan dalam hal warna. Kemudian disyaratkan pula dengan takaran, timbangan, dan …

Salaf pada Batu Giling dan Batu Lainnya

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salaf pada batu bangunan. Hal tersebut dikarenakan batu itu berbeda-beda dalam hal warna, jenis, dan besarnya. Maka, tidak diperbolehkan salaf padanya hingga disebutkan yang hijau atau yang putih, yang dikaitkan dengan kekerasannya. Imam Syafi’i berkata: Disifatkan kondisi besarnya batu tersebut dengan mengatakan, “Batu yang dapat dibawa oleh unta sebanyak dua, tiga, empat, atau enam batu …

Perwakilan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewakilkan suatu urusan kepada orang lain, maka tidak boleh bagi wakil untuk mewakilkan urusan itu kepada orang lain lagi, baik keadaan wakil sedang sakit atau hendak bepergian jauh, ataupun ia tidak ridha menjadi wakil. Sebab, orang yang menunjuknya menjadi wakil ridha dengannya dan belum tentu ridha bila diwakili oleh orang lain. Apabila orang yang mewakilkan …

Perserikatan

Imam Syafi’i berkata: Perserikatan mufawadhah adalah batil, kecuali pihak yang berserikat memahami makna mufawadhah dengan arti mencampurkan harta dan pekerjaan lal’u membagi keuntungan, maka ini tidak mengapa. Apabila beberapa pihak mengadakan perserikatan mufawadhah dan mempersyaratkan bahwa makna mufawadhah adalah seperti di atas, maka perserikatannya sah. Akan tetapi bila yang mereka maksudkan dengan mufawadhah adalah pihak yang berserikat dalam ^egala hal …

Salaf pada Sutra dan Kulit Kayu

Imam Syafi’i berkata: Apabila sutra ditentukan dengan mengatakan “Sutra negeri anu” dengan diterangkan sifat warnanya, bersihnya, kesuciannya, dan terbebas dari kekurangan dan (tepat) timbangannya, maka diperbolehkan melakukan salaf padanya, dan tidak diperbolehkan meninggalkan sesuatu pun dari hal ini. Jika ia meninggalkan, maka tidak diperbolehkan melakukan salaf padanya. Jika hal-hal yang berkaitan dengan sutra ini tidak ditentukan, maka tidak diperbolehkan melakukan …