Salaf yang Halal Sebagian Modalnya dan Sebagian Barangnya Diambil oleh Orang yang Membeli Secara Salaf

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan salaf dengan emas pada makanan yang diterangkan keadaannya lalu waktu salaf-nya telah selesai, maka orang tersebut mendapat bagian makanan dalam tanggungan penjualnya. Jika ia menginginkan, maka ia boleh mengambil seluruhnya hingga ia dapat menyempurnakan pengambilan tersebut. Jika ia menginginkan, ia boleh membiarkan untuk tidak mengambilnya sebagaimana ia membiarkan hak-haknya yang lain untuk tidak diambil. Jika ia menginginkan, ia dapat mengambil sebagian dan menunggu sebagian lagi untuk tidak diambil. Jika ia menginginkan pula, ia dapat membatalkan semuanya. Diperbolehkan baginya untuk membatalkan semuanya,jika keduanya telah bersepakat untuk membatalkan; dan diperbolehkan juga jika keduanya telah bersepakat untuk membatalkan sebagiannya.

Dengan demikian, apa yang dibatalkannya itu seperti keadaan keduanya ketika belum pernah melakukan jual-beli; dan apa yang belum dibatalkan adalah seperti adanya, yang lazim baginya dengan sifatnya. Jika menginginkan, maka ia dapat mengambilnya. Sebaliknya,jika ia menghendaki, maka ia dapat meninggalkannya. Tidak ada perbedaan antara melakukan salafpada yang ini dan makanan itu, dari sisi bahwa hal tersebut bukan salaf. Akan tetapi, jika telah sampai waktunya, lalu orang tersebut mengatakan, “Saya akan memberikan ganti makanan Anda dengan makanan lainnya atau suatu barang”, maka hal itu tidak diperbolehkan. Bukankah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia telah menerimanya dengan sempurrna.” Sesungguhnya bagi orang yang melakukan salaf makanan ini, jika ada orang lain yang mengambilnya, maka ia berarti telah menjualnya sebelum diterima dengan sempurna.

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij bahwasanya ia berkata kepada Atha’, “Saya melakukan salaf dengan uang 1 Dinar pada 10 faraq, lalu sampailah waktu yang ditentukan. Apakah saya terima darinya jika saya menginginkan 5 faraq dan saya tuliskan setengah Dinar atasnya sebagai utang? Lalu Atha’ menjawab, “Ya.”

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, ia berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil sebagian modalnya dan sebagiannya lagi menjadi makanan, atau ia mengambil sebagian makanan serta menulis apa yang masih tertinggal dari modal tersebut.

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij bahwasanya ia berkata, “Atha’ memiliki makanan yang telah aku salaf-kan. Tidak lama kemudian, sampailah waktunya. Lalu Atha’ memanggil saya untuk menikmati makanan yang lajn, 1 faraq dengan 1 faraq. Tidak ada kelebihan bagi orang yang memberiku atas orang yang menjadi tanggunganku.” Ia berkata, “Diperbolehkan yang demikian itu, karena hal itu bukan jual-beli, tetapi hanya pembayaran.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *