Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan khiyar pada saat melakukan salaf. Jika seseorang berkata, “Saya membeli dari Anda 100 Dinar yang akan saya bayar secara tunai untuk 100 gantang tamar hingga satu bulan dengan syarat bahwa saya diperbolehkan berkhiyar setelah kita berpisah daritempat kita berjual-beli, atau Anda boleh berkhiyar dan masing-masing dari kita” boleh berkhiyar”, maka jual-beli seperti ini tidak diperbolehkan. Demikian pula jika orang itu berkata, “Saya membeli dari Anda 100 gantang tamar dengan 100 Dinar dengan syarat bahwa saya boleh berkhiyar pada suatu hari.
Jika saya setuju, maka saya akan memberikan dinar-dinar itu kepada Anda, dan jika tidak, maka penjualan di antara kita itu dibatalkan”, maka yang demikian itu tidak diperbolehkan. Karena ini adalah penjualan yang diterangkan sifatnya, sementara penjualan yang diterangkan sifatnya itu tidak diperbolehkan kecuali diterima oleh yang memiliki harga sebelum keduanya berpisah.
Hal itu disebabkan karena penerimaannya akan apa yang di salafkan itu adalah penerimaan milik. Yaitu, jika ia menerima harta orang dengan syarat khiyar, maka penerimaannya itu merupakan penerimaan milik. Tidak diperbolehkan ada khiyar bagi salah seorang dari keduanya. Karena jika ada khiyar bagi pembeli, maka penjual tidak memiliki apa yang diserahkan kepadanya. Jika khiyar itu bagi penjual, maka penjual itu tidak memiliki apa yang dijualnya. Karena mungkin ia akan mengambil manfaat dengan hartanya, kemudian ia mengembalikan harta itu kepadanya. Maka, penjualan itu tidak diperbolehkan kecuali diputuskan dengan khiyar.