Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkomentar tentang tebu, “Sesungguhnya tebu itu tidak dapat dijual kecuali sepotong-sepotong.” Atau ia berkata, “Sharmah (seikat-seikat).”
Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami nyatakan bahwa qurth itu tidak dapat diperjualbelikan, kecuali satu potong ketika tiba waktu pemotongannya dan pemilik mengambil potongannya pada saat pembelian. Selai) itu, ia tidak menundanya pada masa yang lebih banyak dari kadar yang memungkinkan untuk dipotong dari hari penjualan tersebut.
Imam Syafi’i berkata: Jika ia membeli tebu itu dengan syarat membiarkan beberapa hari agar tebu tersebut bertambah panjang atau bertambah tebal atau yang lainnya, lalu tebu itu berubah pada hari-hari tersebut, maka pembelian tersebut tidak diperbolehkan dan hukum pembeliannya batal. Hal tersebut disebabkan karena pokoknya adalah milik penjual dan cabangnya yang terlihat itu adalah milik pembeli.
Imam Syafi’i berkata: Jika ia membeli tebu untuk dipotong, lalu ia membiarkannya (tidak dipotong), sedangkan untuk memotongnya itu sangat mungkin baginya dan hal itu berlangsung cukup lama, maka penjualan itu batal dan tidak sah jika apa yang disyaratkan pada penjualan itu tidak dilaksanakan, karena apa yang telah saya terangkan; yaitu bercampurnya hhrta si penjual dengan si pembeli hingga tidak dapat dibedakan.
Imam Syafi’i berkata: Akan tetapi jika ia membeli dan membiarkannya dengan tidak ada suatu syarat beberapa hari dan diputuskan bahwa dimungkinkan pada waktu yang kurang dari hari-hari tersebut, maka pembeli dapat berkhiyar untuk meninggalkan penjual tanpa adanya harga atau membatalkan penjualan.
Imam Syafi’i berkata: Penjualan tebu yang telah saya batalkan, lalu tebu tersebut rusak terkena penyakit ketika berada ditangan pembeli, maka pembeli harus menanggung harganya. Tebu yang terkena penyakit yang dapat mengurangi mutunya itu harus ditanggung oleh pembeli karena adanya sesuatu yang dapat mengurangi mutunya, sedangkan tanaman tersebut menjadi milik penjual. Selain itu, setiap pembeli yangmembeli dengan pembelian yang batal, maka ia harus mengembalikan barang tersebut sebagaimana kondisi ketika ia mengambilnya atau lebih bagus dari yang diambilnya. Kemudian ia juga harus menanggungnya jika hilang, dan menanggung kekurangannya jika berkurang dalam segala sesuatunya.