Imam Syafl’i berkata: Pada prinsipnya, pokok salaf pada barang yang diperjualbelikan itu ada dua; ada yang menjadi kecil dan sama bentuknya lalu memungkinkan untuk ditakar. Jika ditakar, maka ia tidak akan merenggang pada takaran. Tidak diperbolehkan ditakar,jika dari takaran tersebut ada sesuatu yang kosong; seperti buah delima, safaijal, mentimun, terung dan lain-lainnya. Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada hal di atas dengan takaran, meskipun kedua pelaku jual-beli tersebut saling merelakan dengan cara salaf seperti itu. Suatu benda (barang) kecil yang berada dalam takaran dan memenuhinya serta tidak nampak ada kerenggangan; seperti tamar atau yang lebih kecil darinya seperti buah simsim dan yang menyerupainya,’ maka dapatlah diadakan salam padanya dengan takaran.
Imam Syafi’i berkata: Setiap sesuatu yang disifatkan dan tidak boleh dilakukan salam padanya dengan takaran, maka diperbolehkan untuk melakukan padanya dengan cara ditimbang. Kemudian disebutkan setiap jenis darinya, dengan cara dibedakan namanya yang dikenal.
Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salafpada seluruh jenis sayur-sayuran apabila sebutkan masing-masing jenisnya; seperti menyebutkan selada, buncis, bawang bakung atau kol. Jenis sayuran apapun yang di salafkan padanya dengan timbangan yang dimaklumi (diketahui), maka tidak diperbolehkan kecuali dengan cara ditimbang. Jika seseorang meninggalkan penyebutan jenis atau timbangannya, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Imam Syafi’i berkata: Dapat diadakan salaf pada buah kelapa dengan timbangan walaupun ia tidak renggang pada takaran, sebagaimana telah saya terangkan. Boleh diadakan salam padanya dengan takaran, walaupun dengan timbangan lebih saya sukai dan lebih sah. Tebu jika disyaratkan tempatnya pada waktu yang tidak putus dari tangan manusia dalam negeri ini, maka diperbolehkan salaf padanya dengan timbangan.
Namun, tidak diperbolehkan salaf padanya dengan timbangan hingga disyaratkan sifat tebu itu jika ia berbeda. Jika ia berada pada posisi paling atas dari yang tidak manis dan tidak bermanfaat, maka tidak diperjual-belikan kecuali disyaratkan dengan dipotong yang paling atasnya dan dibuang kulit yang atasnya itu. Setelah itu, barulah semua akarnya dari yang paling bawah dipotong. Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada tebu dengan diikat dan dihitung batangnya.
Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan salaf pada tebu, quruth, qushail dan lainnya dengan ikatan dan pikulan. Tidak diperbolehkan padanya kecuali yang timbangannya disifati. Demikian pula buah Tin dan lainnya, maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali jika ditakar atau ditimbang, dan termasuk dari jenis yang dikenal serta jenisnya bermacam-macam. Jika ia meninggalkan salah satu dari hal ini, maka tidak diperbolehkan salaf padanya. Wallahu a’lam.