Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada gandum di tanah milik seseorang dengan ditentukan keadaannya, karena terkadang penyakit menimpanya ketika waktu salaf telah tiba. Maka, bagi penjual tidak harus menjelaskan sifat barang tersebut dengan sifat yang lain karena penjualan yang terjadi padanya dan ia telah mengambil manfaat dengan hartanya pada urusan yang tidak seharusnya. Sesungguhnya penjualan itu ada dua macam.
Pertama, penjualan suatu benda dengan tidak ada masa tangguh. Kedua, penjualan dengan menentukan sifat keadaan kepada suatu waktu atau tidak kepada suatu waktu, maka barang tersebut menjadi jaminan atas penjual. Jika ia menjual barang dengan suatu keadaan tertentu pada waktu sekarang, maka pembeli boleh mengambil benda itu di mana saja ia inginkan. Jika telah keluar dari bentuk-bentuk penjualan yang saya perbolehkan, maka penjualan itu merupakan sesuatu yang tidak diketahui, dan itu lebih utama untuk dibatalkan.
Imam Syafi’i berkata: Jika musalaf mensyaratkan yang demikian; yaitu apa yang aman tidak akan putus asalnya, yang tidak berselisih pada waktu akan tunai, maka hal itu diperbolehkan. Jika disyaratkan pada sesuatu yang biasa, lalu barang yang dipesan tidak aman, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Imam Syafi’i berkata: Jika ia terlanjur melakukan salaf yang dibatalkan, sementara ia telah menerima barangnya, maka ia harus mengembalikannya. Jika barang tersebut rusak, maka ia harus mengembalikan seperti barang itu jika ada yang sama seperti itu atau yang sama harganya. Jika ia tidak mempunyai yang serupa, maka ia harus mengembalikan modalnya.