Apa yang Wajib bagi Musalifatas Musalaf

Imam Syafi’i berkata: Apabila musalif (orang yang melakukan salaf) menghadirkan benda yang disalafkan dan benda tersebut adalah makanan, kemudian keduanya berselisih tentang makanan itu, maka (boleh) memanggil orang yang ahli tentang makanan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika syarat pembeli itu adalah makanan yang bagus dan barn, maka dapat dikatakan, “Ini bagus dan barn”. Jika mereka mengatakan “Ya”, maka dijawab “Memang telah ada jenis yang bagus pada makanan itu”. Jika mereka mengatakan “Ya”, maka musalaf (orang yang ber salaf) harus mengambil sedikit mungkin sesuatu yang dimaksud dari yang baik dan lainnya. Jika demikian maka musalifterlepas (orang) yang mensalaf kan sedangkan musalaf harus mengambilnya.

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkata, “JikaAnda melakukan jual-beli secara salaf maka Anda harus melakukannya. Jika telah tiba waktu hak Anda dengan apa yang Anda salafkan kepadanya sebagaimana yang Anda syaratkan dan tunaikan, maka tidak diperbolehkan bagi Anda untuk berkhiyar jika Anda telah menyempurnakan syarat dan penjualan Anda.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *