Salaf pada Sesuatu yang Membuat Baik Sesuatu yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Segala jenis yang diperbolehkan salaf padanya dengan kondisi sendirian, lalu bercampur dengan sesuatu yang bukan jenisnya dari apa yang dapat bertahan lama, kemudian tidak dapat menghilangkannya kecuali dengan air, dan sesuatu yang bercampur dengannya itu tidak berubah, maka ia termasuk dari benda yang patut dilakukan salafpadanya.

Jika keduanya itu bercampur dan tidak dapat dibedakan, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan salaf padanya. Hal ini dilihat dari sisi bahwa bila keduanya bercampur lalu tidak dapat dibedakan salah satu dari keduanya dengan yang lain. Saya tidak mengetahui berapa Anda terima dari ini dan itu, maka Anda berarti telah melakukan salafpada sesuatu yang tidak diketahui. Yang demikian itu seperti Anda melakukan salam pada 10 kati tepung lauz, maka tidak dapat dibedakan gula dari minyak laut. Bukan dinamakan lauz jika bercampur dengan salah satu dari keduanya, kemudian diketahui oleh orang yang menerima barang.

Berapapun ia terima dari gula, minyak lauz dan lauz, manakala ada hal yang seperti itu, maka itu merupakan penjualan yang tidak diketahui. Begitu pula jika ia menjual tepungyang dilumatkan dan ditakar secara salam, karena saya tidak mengetahui kadar tepung dari minyak zaitun, dan tepung itu bertambah takarannya dengan dilumatkan. Jika tidak bertambah, maka ia menjadi batal dari sisi bahwa saya membeli tepung dan minyak zaitun. Minyak zaitun itu tidak diketahui walaupun tepung itu diketahui.

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada suatu benda dengan syarat benda itu tidak seperti aslinya ketika diserahkan kepadanya, karena hal itu tidak bisa menunjukkan bahwa barang tersebut adalah yang dimaksud, baik yang berbeda takarannya ataupun tidak. Hal itu seperti mengadakan solaf pada segantang gandum dengan syarat gandum itu dijadikan sebagai tepung, baik disyaratkan adanya penakaran atau tidak. Yang demikian itu jika ia menyifatkan pada yang sejenis dengan gandum dan bagus, lalu gandum itu menjadi tepung.

Pembuatan tepung itu dari dua makna: Pertama, bahwa gandum yang disyaratkan itu mengandung air. Kemudian ditumbuk hingga mendekati (seperti) gandum negeri Syam. Ia tidak mengandung air, namun tidak terlepas dari air. ‘ Kedua, bahwa ia tidak mengenal penakaran tepung, karena terkadang tepung itu menjadi banyak atau sedikit jika ditumbuk. Pembeli tidak menerima dengan sempurna takaran gandum, ia hanya menerima ucapan penjual.

Imam Syafi’i berkata: Terkadang salam itu dibatalkan oleh orang selain kami dari sisi lain, yaitu bahwa orang tersebut berkata, “Untuk penumbukannya mempunyai ongkos yang bernilai, yang tidak disebutkan pada pokok salaf. Jika ada ongkos, maka tidak diketahui harga gandum dari nilai ongkos.” Maka, hal itu merupakan salaf yang tidak diketahui.

Imam Syafi’i berkata: Setiap sesuatu yang dapat diadakan salam padanya dan patut dengan sesuatu darinya dan tidak dengan lainnya lalu disyaratkan dengan yang baik, maka hal itu diperbolehkan. Sebagaimana ia melakukan salam pada kain yang diubah tenunannya, dibuat bergarisgaris atau selainnya dari kedua celupan benang tersebut.

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salaf pada tabak atau cangkir dari tembaga merah, putih atau yang serupa, dan juga pada timah dan besi. Disyaratkan dengan luas yang dimaklumi, dipukul atau dituang dan dengan pembuatan yang diketahui; diterangkan sifatnya, tebal atau tipisnya, serta disebutkan waktu tangguhnya, seperti yang ada pada beberapa kain. Jika ia membawa barang itu sesuai dengan sifat yang disebutkan dan dengan syarat, makapembeli harus menerima dan tidak boleh menolaknya.

Imam Syafi’i berkata: Jika disyaratkan bahwa dibuatkan untuknya satu tabak dari tembaga dan besi, atau tembaga dan timah, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena keduanya tidak mumi. Lain diketahui pula kadar masing-masing dari keduanya. Hal ini tidak seperti celupan pada kain, karena celupan pada kain itu merupakan hiasan yang tidak dapat diubah untuk ditentukan sifat atau keadaannya. Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada dua khuf dan sandal yang dijahit dengan cara dilubangi. Yang demikian itu dikarenakan keduanya tidak dapat disifati panjang dan lebamya,serta tidak dapat ditentukan kulitnya dan apa yang masuk pada keduanya.

Sesungguhnya diperbolehkan dalam hal ini apabila seseorang membeli dua sandal dan dua tapak sepatu. Diperbolehkan membeli piring atau gelas dari contoh barang yang diketahui, dengan sifat dan kadar yang diketahui; baik itu besar, kecil, dalam dan sempit, kemudian disyaratkan dari produksi manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *