Menyerahkan Salaf kepada Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Amr dan Abu Sa‘id bahwa kedua orang itu berkata, “Barangsiapa bersalaf kepada penjualan, maka janganlah ia menyerahkannya kepada orang lain dan janganlah ia menjualnya hingga menerima.” Ini merupakan petunjuk bahwa suatu benda tidak dapat diperjualbelikan hingga diterima secara sempuma.

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ bahwasanya ia pemah ditanya tentang seseorang yang membeli suatu benda yang tidak nampak dan harganya telah dibayar tunai.

Manakala ia melihat benda tersebut, maka ia tidak setuju dengannya. Kemudian keduanya berkeinginan untuk mengubah penjualan itu pada benda yang lain sebelum diterima dari harganya. Atha’ menjawab, “Penjualan itu tidak patut.” Seakan-akan ia membawa barang tersebut tidak menurut sifatnya dan mengubah penjualan keduanya pada benda yang lain. Dengari demikian, hal itu sama saja dengan penjualan benda yang belum diterima.

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang melakukan salaf kepada seseorang dengan berupa dirham pada 100 gantang gandum dan temannya melakukan salaf dengan beberapa dirham pula pada 100 gantang gandum dan sifat kedua gandum itu satu (sama) hingga waktu keduanya satu (sama) atau berlainan, maka hal tersebut diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *