Al Muzara’ah

Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shalallahu alahi wasallam dalam hal ini menunjukkan pada dua makna, salah satunya adalah bahwa dibolehkan untuk bermuamalah padapohon kurma dan apa yang dihasilkan darinya.Yang demikian itu adalah mengikuti Sunnah beliau,karena asal muasalnya adalah pohon kurma yang diserahkan oleh pemiliknya kepada orang yang bermuamalah padanya dengan pohonyang dapat dibedakan. Hal itu agar orang yang bekerja dapat …

Persyaratan pada budak dan musaqah

Imam Syafi’j berkata: Rasulullah mengadakan musaqah dengan penduduk Khaibar. Orang-orang yang ber-musaqah adalah para pekerjanya. ‘Tidak ada pekerja beliau pada musaqah itu selain mereka. Jika boleh bagi 1 orang yang ber-musaqah melakukan musaqah pada pohon kurma dengan 1 syarat bahwa yang bekerja padanya adalah para pekerja kebun karena pemilik kebun tersebut rela dengan seperti itu, maka dibolehkan untuk mensyaratkan budak …

Al Musaqah

Imam Syafi’i berkata: Arti perkataan pemilik kebun “Jika kalian mau, itu menjadi milik kalian; dan jika mau juga, ia menjadi milikku”, yaitu seseorang mengira-ngira sebuah pohon kurma seperti ia mengira 110 wasaq, 3 lalu ia mengatakan “Jika telah menjadi tamar, ia akan berkurang 10 wasaq dan yang baik hanya 100 wasaq”. Setelah itu, yang punya kebun berkata, “Jika kalian mau,saya …

Masalah Barang Perniagaan

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mengadakan suatu perniagaan dengan orang lain dan orang itu berbuat sesuatu di luar batas dan membeli sesuatu dengan barang perniagaan itu. Jika barang perniagaan tersebut rusak, maka ia yang bertanggung jawab. Jika ia meletakkan sesuatu pada harta pemiagaan itu, maka ia juga bertanggung jawab. Jika ia beruntung, maka keuntungannya untuk pemilik harta, kecuali jika pemilik …

Salaf pada Qiradh

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menyerahkan harta sebagai qiradh kepada orang lain dan menjadikan harta itu sebagai barang perniagaan, dan jika dalam akad qiradh itu (disebutkan) bahwa barang itu untuk dirinya (untuk pemilik harta), maka qiradh tersebut batal apabila ia tidak berbuatsesuatu pada harta itu. Namun jika Anda berbuat sesuatu pada harta itu, maka muqaridh (pengelola harta) akan mendapatkan upah …

Barang-barang yang tidak bisa untuk diqiradhkan

Imam Syafi’i berkata: Setiap qiradh yang pangkalnya adalah rusak (batal), maka muqaridh berhak memiliki upah yang pantas, dan pemilik harta mendapatkan harta dan keuntungannya. Sebab, jika kami membatalkan qiradh itu,maka tidak boleh menjadikannya sebagai penyewaan (perongkosan) qiradh. qiradh yang tidak diketahui (tidak jelas sistem pembagian atau kontraknya) adalah tidak boleh. Nabi shalallahu alaihi wasallam (juga) melarang penyewaan kecuali dengan perkara …

Al qiradh

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang membayarkan suatu harta kepada orang lain sebagai qiradh, dan orang itu (pemilik harta) memasukkan budaknya bersama harta itu, ia juga mensyaratkan bahwa keuntungan dibagi di antara dirinya dan orang yang mengelola harta dan budak, maka apa yang menjadi bagian budaknya menjadi miliknya sendiri, bukan milik budak. Apa yang dimiliki oleh seorang budak hanyalah kepemilikan yang …

Yang tidak ada Syufahnya

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada syuf’ah pada sumur kecuali seseorang memiliki tanah kosong yang memungkinkan untuk dibagi. Jika sumur tersebut luas dan memungkinkan untuk dibagi, maka sumur itu dibagi menjadi dua dengan masing-masing ada mata airnya. Sedangkan jalan, karena ia tidak bisa dimiliki, maka tidak ada syuf’ah padanya. Sedangkan pekarangan rumah yang ada di antara suatu kaum, yang memungkinkan untuk …

Pembahasan tentang Syuf’ah (Hak Membeli Lebih Dahulu)

Jika seseorang membeli sebagian yang ada syufah-nya hingga suatu waktu tertentu, lalu orang yang mempunyai haksyufah itumeminta syuf’ahnya, maka dapat dikatakan kepada orang itu, “Apabila Anda mau, maka relakanlah (berbuat baiklah) dengan menyegerakan harga, maka syufahjuga akan disegerakan. Atau apakah Anda mau, maka biarkanlah hingga datang waktunya, kemudian ambilah dengan syufah Imam Syafi’i berkata: Syufah itu tidak terputus dari orang …