Penyewa Memukul Hewan Tunggangan hingga Mati

Imam Syafi’i berkata: Seseorang menyewa hewan tunggangan dari orang lain, lalu ia memukul, mencambuk dengan tali kekang atau menendangnya sehingga hewan itu mati, maka mengenai masalah itu dapat ditanyakan kepada para ahli ilmu. Jika apa yang dilakukannya itu diperbuat oleh umumnya orang, tidak akan menyebabkan sesuatu dan dilakukan karena diperlukan pada suatu tempat yang kadang-kadang akan membuat binatang itu mati …

Penyewaan unta dan hewan tunggangan

Imam Syafi’i berkata: Menyewa unta itu boleh untuk mengangkut barang, berkendaraan, berjalan jauh dan yang lainnya. Sebagaimana menyewa binatang tunggangan boleh untuk dikendarai dengan memakai pelana, tempat untuk meletakkan telapak tangan dan untuk membawa beban. Imam Syafi’i berkata: Hal itu tidak boleh hingga terlihat ada seorang atau dua orang yang menaikinya dan juga sarung usungannya. Imam Syafi’i berkata: Akad penyewaan …

Penyewaan tanah kosong

Imam Syafl’i berkata: Dibolehkan menyewakan tanah kosong dengan emas, perak dan benda-benda yang lain. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang penyewaan tanah dengan sebagian yang dihasilkan tanah itu, dan diperbolehkan bagi seseorang untuk menyewakan tanahnya yang kosong dengan tamar dan dengan setiap buahbuahan yang halal untukdijual. Seseorang diperbolehkan pula menyewakan tanah kosong untukditanami gandum atau jagung atau yang …

Penyewaan Tenaga dan Tanah

Imam Syafi’i berkata: Seseorang diperbolehkan untuk menyewakan tanahnya. Begitu juga seorang wakil urusan zakat atau seorang imam, diperbolehkan menyewakan tanah waqafdan tanah fai’ 5 dengan uang dirham, dinar atau yang lainnya dari makanan yang telah ditetapkan sebelum keduanya berpisah. Hal itu sama juga dengan segala sesuatu yang dapat dijadikan upah. Yang demikian ia boleh menangguhkan waktu yang telah ditetapkan. Jika …

Al Muzara’ah

Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shalallahu alahi wasallam dalam hal ini menunjukkan pada dua makna, salah satunya adalah bahwa dibolehkan untuk bermuamalah padapohon kurma dan apa yang dihasilkan darinya.Yang demikian itu adalah mengikuti Sunnah beliau,karena asal muasalnya adalah pohon kurma yang diserahkan oleh pemiliknya kepada orang yang bermuamalah padanya dengan pohonyang dapat dibedakan. Hal itu agar orang yang bekerja dapat …

Persyaratan pada budak dan musaqah

Imam Syafi’j berkata: Rasulullah mengadakan musaqah dengan penduduk Khaibar. Orang-orang yang ber-musaqah adalah para pekerjanya. ‘Tidak ada pekerja beliau pada musaqah itu selain mereka. Jika boleh bagi 1 orang yang ber-musaqah melakukan musaqah pada pohon kurma dengan 1 syarat bahwa yang bekerja padanya adalah para pekerja kebun karena pemilik kebun tersebut rela dengan seperti itu, maka dibolehkan untuk mensyaratkan budak …

Al Musaqah

Imam Syafi’i berkata: Arti perkataan pemilik kebun “Jika kalian mau, itu menjadi milik kalian; dan jika mau juga, ia menjadi milikku”, yaitu seseorang mengira-ngira sebuah pohon kurma seperti ia mengira 110 wasaq, 3 lalu ia mengatakan “Jika telah menjadi tamar, ia akan berkurang 10 wasaq dan yang baik hanya 100 wasaq”. Setelah itu, yang punya kebun berkata, “Jika kalian mau,saya …

Masalah Barang Perniagaan

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mengadakan suatu perniagaan dengan orang lain dan orang itu berbuat sesuatu di luar batas dan membeli sesuatu dengan barang perniagaan itu. Jika barang perniagaan tersebut rusak, maka ia yang bertanggung jawab. Jika ia meletakkan sesuatu pada harta pemiagaan itu, maka ia juga bertanggung jawab. Jika ia beruntung, maka keuntungannya untuk pemilik harta, kecuali jika pemilik …

Salaf pada Qiradh

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menyerahkan harta sebagai qiradh kepada orang lain dan menjadikan harta itu sebagai barang perniagaan, dan jika dalam akad qiradh itu (disebutkan) bahwa barang itu untuk dirinya (untuk pemilik harta), maka qiradh tersebut batal apabila ia tidak berbuatsesuatu pada harta itu. Namun jika Anda berbuat sesuatu pada harta itu, maka muqaridh (pengelola harta) akan mendapatkan upah …