Imam Syafi’i berkata: Seseorang menyewa hewan tunggangan dari orang lain, lalu ia memukul, mencambuk dengan tali kekang atau menendangnya sehingga hewan itu mati, maka mengenai masalah itu dapat ditanyakan kepada para ahli ilmu. Jika apa yang dilakukannya itu diperbuat oleh umumnya orang, tidak akan menyebabkan sesuatu dan dilakukan karena diperlukan pada suatu tempat yang kadang-kadang akan membuat binatang itu mati …
Penyewa Memukul Hewan Tunggangan hingga Mati









