Membuka Tanah Milik Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu memakai bekas budaknya yang bernama Hani untuk memelihara sesuatu. Umar mengatakan kepadanya, “Hai Hani, berilah bantuan kepada manusia! Jagalah dirimu dari doa orang yang dizhalimi (teraniaya)! Sesungguhnya doa orang yang dizhalimi itu diterima di sisi Allah. Masukkanlah orang-orang yang punya cita-cita dan yang mempunyai harta …

Membangun Tanah yang belum dibangun, yang tidak Bertuan

Imam Syafi’i berkata: Tanah Haram itu adalah tanah orang Quraisy, dan tanah Yatsrib adalah tanahnya kaum Aus dan Khazraj. Tanah si anu atau tanah bani fulan, artinya bahwa mereka adalah yang lebih berhak atas tempat-tempat tersebut, dan orang lain yang menempati tempat-tempat itu adalah seperti orang yang singgah (sementara) saja. Dalam arti bahwa air itu bagi mereka,jika yang tidak baik …

Apa yang ada dalam membuka tanah

Imam Syafi’i berkata: Yang disebut dengan membuka tanah itu adalah seperti yang dikenal manusia. Untuk dikatakan membuka tanah,jika untuk tempat tinggal atau dibangun seperti layaknya tempat tinggal, yang dibangun dengan batu bata merah atau tanah lihat, maka itu dianggap seperti sebuah bangunan; baik itu dibangun untuk manusia atau untuk binatang atau yang lainnya. Jika bangunan itu berdiri, tidak seorangpun dapat …

Membuka Tanah Mati

Imam Syafi’i berkata: Negeri kaum muslimin itu ada dua macam; yang sudah dibangun dan yang masih berupa tanah mati (tidak bertuan). Maka, tanah yang sudah dibangun adalah untuk pemiliknya. Setiap apa yang dilakukan pemiliknya untuk kebaikan tanah itu yang menyenangkannya dengan membuat jalan, koridor dan jalan air atau selain itu, maka itu adalah seperti tanah yang dibangun, yang tidak boleh …

Perselisihan antara Pencari Upah dengan Pemberi Upah

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang berselisih tentang penyewaan dan keduanya sama-sama membenarkan penyewaan itu, maka keduanya harus bersumpah; dan bagi yang bekerja untuk mendapatkan upah yang layak atas pekerjaannya. Apabila keduanya berselisih tentang suatu perbuatan, lalu orang yang menyuruh mengatakan “Saya menyuruhAnda untuk mencatatnya dengan warna kuning, atau untuk menjahit baju, lalu Anda menjahitkan sesuatu yang lain”, dan orang …

Masalah Al Ujara (Buruh atau Orang-orang Mencari Upah)

Imam Syafi’i berkata: Orang-orang yang mencari upah semuanya sama. Jika sesuatu rusak di tangan mereka dan bukan karena kesalahan mereka, maka dalam hal ini ada dua pendapat; salah satunya adalah, setiap orang yang menyewa sesuatu, dialah yang menanggungnya sehingga sesuatu itu dikembalikan dengan selamat atau ia menanggung apa yang berkurang darinya. Buruh atau pencari upah tidak menanggung kecuali kesalahan yang …

Penyewa Memukul Hewan Tunggangan hingga Mati

Imam Syafi’i berkata: Seseorang menyewa hewan tunggangan dari orang lain, lalu ia memukul, mencambuk dengan tali kekang atau menendangnya sehingga hewan itu mati, maka mengenai masalah itu dapat ditanyakan kepada para ahli ilmu. Jika apa yang dilakukannya itu diperbuat oleh umumnya orang, tidak akan menyebabkan sesuatu dan dilakukan karena diperlukan pada suatu tempat yang kadang-kadang akan membuat binatang itu mati …

Penyewaan unta dan hewan tunggangan

Imam Syafi’i berkata: Menyewa unta itu boleh untuk mengangkut barang, berkendaraan, berjalan jauh dan yang lainnya. Sebagaimana menyewa binatang tunggangan boleh untuk dikendarai dengan memakai pelana, tempat untuk meletakkan telapak tangan dan untuk membawa beban. Imam Syafi’i berkata: Hal itu tidak boleh hingga terlihat ada seorang atau dua orang yang menaikinya dan juga sarung usungannya. Imam Syafi’i berkata: Akad penyewaan …

Penyewaan tanah kosong

Imam Syafl’i berkata: Dibolehkan menyewakan tanah kosong dengan emas, perak dan benda-benda yang lain. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang penyewaan tanah dengan sebagian yang dihasilkan tanah itu, dan diperbolehkan bagi seseorang untuk menyewakan tanahnya yang kosong dengan tamar dan dengan setiap buahbuahan yang halal untukdijual. Seseorang diperbolehkan pula menyewakan tanah kosong untukditanami gandum atau jagung atau yang …

Penyewaan Tenaga dan Tanah

Imam Syafi’i berkata: Seseorang diperbolehkan untuk menyewakan tanahnya. Begitu juga seorang wakil urusan zakat atau seorang imam, diperbolehkan menyewakan tanah waqafdan tanah fai’ 5 dengan uang dirham, dinar atau yang lainnya dari makanan yang telah ditetapkan sebelum keduanya berpisah. Hal itu sama juga dengan segala sesuatu yang dapat dijadikan upah. Yang demikian ia boleh menangguhkan waktu yang telah ditetapkan. Jika …