Imam Syafi’i berkata: Orang-orang yang mencari upah semuanya sama. Jika sesuatu rusak di tangan mereka dan bukan karena kesalahan mereka, maka dalam hal ini ada dua pendapat; salah satunya adalah, setiap orang yang menyewa sesuatu, dialah yang menanggungnya sehingga sesuatu itu dikembalikan dengan selamat atau ia menanggung apa yang berkurang darinya.
Buruh atau pencari upah tidak menanggung kecuali kesalahan yang diperbuat oleh tangannya sendiri. Sebagaimana orang yang dititipi suatu barang, ia menanggung kesalahan yang diperbuat oleh tangannya. Tidak ada tanggungan bagi buruh dan pencari upah jika orang lain yang membuat kesalahan kepada barang itu, tanggungan tersebut dibebankan kepada orang yang berbuat kesalahan. Walaupun barang itu menghilang (tidak ada ketika dicari) atau ditinggalkannya lalu hilang, maka ia yang menanggungnya, karena walau bagaimanapun juga barang itu hilang. Siapa yang akan menanggung buruh atas barang yang rusak oleh orang lain.
Pemilik barang dapat memilih (berkhiyar) dalam masalah tersebut, karena dialah yang harus mengembalikan barang itu dengan selamat kepada pemilik barang. Jika ia (pemilik barang) yang menanggungnya, buruh tersebut harus mengambil kembali (penggantian) dari orang yang berbuat salah.Atau jika orang yang berbuat salah yang menanggungnya, maka ia tidak perlu untuk mengembalikannya kepada buruh tersebut; dan jika ditanggung oleh buruh, lalu ia iflas (bangkrut), maka ia harus mengambilnya dari orang yang berbuat salah. Yang berbuat salah dalam hal ini seperti pembawa barang.
Jika seseorang menyewa dari orang lain dengan timbangan yang diketahui dan juga negeri yang diketahui, lalu ia menambahkan timbangan tersebut atau menguranginya, dan kedua belah pihak saling membenarkan bahwa pemilik hartalah yang harus mengurusi timbangannya, maka dapat kami katakan mengenai kelebihan dan kekurangan itu kepada ahli ilmu tentang perusahaan, “Adakah di antara dua timbangan dapat bertambah dan berkurang? Dan, apa yang tidak dapatrusak?” Jika mereka menjawab “Ya, kadang dapat bertambah atau berkurang”,maka kami katakan bahwa kekurangan itu untuk pemilik harta. Kadang timbangan itu memang berkurang seperti yang disebutkan oleh ahli ilmu tadi dengan tanpa kesalahan dan kerusakan.
Jika ada yang bertanya, “Kekurangan itu ada atau tidak ada?” Maka kami katakan, “Jika Anda mau, maka kami bersumpah untuk Anda bahwa pembawa barang itu tidak mengkhianati Anda dan tidak berbuat sesuatu yang dapat merusak harta Anda.” Jika demikian, maka tidak ada tanggungan bagi pembawa barang; dan kami katakan untuk pembawa barang tentang kelebihan itu, sebagaimana kekurangan itu kami katakan kepada pemilik barang. Terjadinya kelebihan itu terkadang ada, sebagaimana hal itu juga terkadang tidak terjadi. Namun jika ada kekurangan, maka di situ ada kelebihan.
Jika Anda tidak menggugat kelebihan itu, maka ia menjadi milik pemilik harta, dan tidak ada penyewaan padanya. Jika Anda menggugatnya, maka kami penuhi semua harta pemilik harta dengan sempurna, dan kami tidak menyerahkan kelebihannya kepada Anda kecuali jika Anda bersumpah bahwa ia bukan dari harta pemilik harta dan Anda yang mengambilnya. Jika ada tambahan yang tidak mungkin bisa bertambah seperti tambahan itu, maka kami penuhi pemilik harta akan hartanya, dan kami katakan bahwa tambahan tersebut tidak diakui oleh pemilik harta.
Jika tambahan itu milik Anda, maka ambillah. Jika bukan milikAnda, kami jadikannya seperti harta yang ada ditangan Anda, yang tidak ada penggugatnya. Kami katakan bahwa yang wara‘ (yang menjaga diri dari harta yang diragukan) adalah, jangan memakan apa-apa yang bukan milik Anda. Jika tambahan itu diakui oleh pemilik harta dan Anda membenarkannya, maka tambahan itu menjadi miliknya, dan ia harus membayar sewa yang layak.