Imam Syafi’i berkata: DariAsh-Sha‘ab bin Jatsmah bahwa Rasulullah bersabda.
“Tiada penjagaan selain karena Allah dan Rasul-Nya.”
Imam Syafi’i berkata: Pemeliharaan itu tidak dengan membuka tanah mati. Pemeliharaan itu bagi orang yang membukanya, sebagaimana sabda Rasulullah, “Tiada penjagaan selain bagi Allah dan Rasul-Nya.” Yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwat anah itu dipelihara oleh wali, sebagaimana Rasulullah memelihara negeri-negeri milik kaum muslimin. Tidak ada hak bagi seorang wali (gubernur) jika dilihat bahwa pada tanah itu ada kepentingan umum yang dapat dipakai untuk melindungi kepentingan kaum muslimin.
Imam Syafi’i berkata: Rasulullah bersabda, “Tiada penjagaan selain bagi Allah dan Rasul-Nya. ” Sabda ini memungkinkan mengandung arti tidak adanya penjagaan selain seperti yang dilindungi oleh Rasulullah.
Imam Syafi’i berkata: Jika seorang khalifah mempunyai harta yang dipakai untuk fisabilillah, baik berupa unta atau kuda, maka tidak mengapa memasukkannya ke dalam harta penjagaan. Jika di dalam harta penjagaan itu ada harta milik pribadinya, maka jangan dimasukkan ke dalam harta penjagaan itu. Jika ia melakukan itu, ia berarti telah berbuat zhalim, karena ia telah mencegah orang lain dari harta itu, namun ia memasukkannya untuk dirinya sendiri karena ia mempunyai kekuasaan.
Imam Syafi’i berkata: Begitu juga seseorang selain khalifah yang mempunyai harta yang dibawa di dalam fisabilillah. Barangsiapa meminta kepada wali negeri agar diserahi suatu tempat yang di dalamnya akan dibangun suatu penjagaan, dan bila tempat itu sudah dilindungi oleh Rasulullah dengan diberikannya kepada seseorang (telah diurus orang lain), maka wali itu dapat melarang orang lain dari tanah itu.Jika orang itu tetap mendirikan bangunan, maka pembangunannya adalah batal. Hal itu adalah seperti membangun sesuatu ditempat yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan.