Imam Syafi’i berkata: Menyewa unta itu boleh untuk mengangkut barang, berkendaraan, berjalan jauh dan yang lainnya. Sebagaimana menyewa binatang tunggangan boleh untuk dikendarai dengan memakai pelana, tempat untuk meletakkan telapak tangan dan untuk membawa beban.
Imam Syafi’i berkata: Hal itu tidak boleh hingga terlihat ada seorang atau dua orang yang menaikinya dan juga sarung usungannya.
Imam Syafi’i berkata: Akad penyewaan tidak boleh kecuali dengan sesuatu yang diketahui, sebagaimana tidak boleh dilakukan jual-beli kecuali dengan sesuatu yang telah diketahui.
Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menyewa usungan dari Madinah ke Makkah dan disyaratkan dengan perjalanan yang diketahui, maka itu adalah lebih sah.
Imam Syafi’i berkata: Jika orang yang menyewa hendak melampaui jarak tempuhnya, atau pemilik unta hendak memendekkan ataumelebihkan jarak tempuhnya, maka tidaklah melakukan sewa-menyewa itu kecuali dengan kerelaan kedua belah pihak. Jika penyewaan itu dengan bilangan hari, lalu pemilik unta hendak bermukim kemudian berjalan sesuai dengan hari ia bermukim, atau hal itu diinginkan oleh orang yang menyewa, maka tidak melakukan itu salah seorang dari keduanya (kecuali dengan kesepakatan keduanya). Mengenai keletihan dan memendekkan jarak, itu ditanggungkan kepada orang yang menyewa danjuga kepada pemilik unta.
Imam Syafi’i berkata: Tidak baik menyewa unta tertentu dalam waktu yang ditentukan (hendaknya penyewaan tidak berdasarkan waktu tapi berdasarkan keperluan). Penyewaan itu tidak boleh kecuali ketika ia keluar, karena orang yang menyewakan dapat mengambil manfaat pada waktu mengambil dari penyewa. Pemilik unta tidak lazim menjamin barang-barang yang dibawanya apabila unta yang ditentukan itumati. Dalam hal ini tidak boleh membeli suatu barang tertentu yang tidak diketahui hingga suatu waktu.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ia menyewa unta tertentu kemudian mati, maka pemilik unta dapat mengembalikan apa yang telah diambil dari penyewa dengan memperhitungkan sisa hari yang masih ada, dan ia tidak menjamin barang bawaan yang dibawanya.
Imam Syafi’i berkata: Makanan hewan yang ditunggangi danjuga unta ditanggung oleh pemilik unta dan pemilik hewan tunggangan. Jika salah seorang dari keduanya pergi, maka orang yang menyewa dapat memberi makanan kepada hewan tersebut sebagai suatu kerelaan, kecuali bila ia melaporkan kepada penguasa (maka penguasa yang bertanggungjawab), dan bebannya dihitung (ditanggungkan) kepada pemilik kendaraan atau unta tersebut.