Perselisihan antara Pencari Upah dengan Pemberi Upah

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang berselisih tentang penyewaan dan keduanya sama-sama membenarkan penyewaan itu, maka keduanya harus bersumpah; dan bagi yang bekerja untuk mendapatkan upah yang layak atas pekerjaannya. Apabila keduanya berselisih tentang suatu perbuatan, lalu orang yang menyuruh mengatakan “Saya menyuruhAnda untuk mencatatnya dengan warna kuning, atau untuk menjahit baju, lalu Anda menjahitkan sesuatu yang lain”, dan orang yang bekerja itu menjawab “Saya telah melakukan apa yang Anda suruh”, lalu keduanya sama-sama bersumpah, maka yang bekerja harus membayar kekurangan baju itu dan ia tidak mendapat upah. Jika pencelupan itu berlebihan, maka keduanya bersekutu dengan apa yang lebih dari pencelupan kain itu. Jika pekerjaan itu kurang darinya, maka tidak ada tanggungan baginya dan juga tidak ada upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *