Imam Syafi’i berkata: Dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu memakai bekas budaknya yang bernama Hani untuk memelihara sesuatu. Umar mengatakan kepadanya, “Hai Hani, berilah bantuan kepada manusia! Jagalah dirimu dari doa orang yang dizhalimi (teraniaya)! Sesungguhnya doa orang yang dizhalimi itu diterima di sisi Allah. Masukkanlah orang-orang yang punya cita-cita dan yang mempunyai harta rampasan perang! Jagalah saya dari binatang ternak Ibnu Affan dan Ibnu Auf! Bila binatang ternak keduanya binasa, maka keduanya kembali kepada pohon kurma dan tanaman. Jika orang yang mempunyai cita-cita dan harta rampasan perang itu datang dengan keluarganya, seraya berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, adakah peninggalan mereka itu untuk saya! Saya tidak peduli dengan kamu, air dan rumput itu lebih mudah bagi saya daripada dinar dan dirham, demi Allah, mudah-mudahan saya demikian! Sesungguhnya mereka melihat bahwa saya telah berbuat zhalim kepada mereka.
Tanah itu adalah negeri mereka, mereka berperang demi tanahnya itu pada zaman jahiliyah, dan mereka masuk Islam demi tanahnya pada masa Islam. Kalaulah bukan karena harta yang saya bawa dijalan Allah, maka tidaklah saya dapat menjaga kaum muslimin dari negeri mereka walaupun sejengkal.” Jika ini benar dari Umar dengan isnad yang bersambung, maka akan saya ambil. Ini lebih menyerupai apa yang diriwayatkan dari Umar bahwa tidak boleh seseorang meletakkan sesuatu dalam penjagaannya.