Apa yang ada dalam membuka tanah

Imam Syafi’i berkata: Yang disebut dengan membuka tanah itu adalah seperti yang dikenal manusia. Untuk dikatakan membuka tanah,jika untuk tempat tinggal atau dibangun seperti layaknya tempat tinggal, yang dibangun dengan batu bata merah atau tanah lihat, maka itu dianggap seperti sebuah bangunan; baik itu dibangun untuk manusia atau untuk binatang atau yang lainnya. Jika bangunan itu berdiri, tidak seorangpun dapat menghilangkannya. Jika bangunan itu dihancurkan oleh pemiliknya,maka ia dianggap tidak memilikinya lagi,selain dirinya berhak untuk menempati dan membangunnya kembali. Bangunan itu seperti kemah yang dibangun oleh seorang musafir, atau seperti tanaman yang ditanami oleh seseorang pada sepetak tanah. Maka,tanaman itu seperti bangunan.

Apabila ditanam di tanah, ia seperti sebuah bangunan yang dibangun. Jika tanaman itu dicabut, maka ia seperti robohnya bangunan itu.

Imam Syafi’i berkata: Apa yang dimiliki oleh kaum muslimin itu ada dua jenis: Pertama, adalah yang boleh dimiliki oleh orang yang membukanya.Yang demikian adalah seperti tanah yang digunakan untuk menanam tumbuh-tumbuhan, sumur atau sumber mata air dan penunjang hal di atas, yang tidak akan baik kecuali dengan adanya penunjang ini, yang dapatmendatangkan manfaat dari sesuatu yang lain.

Tanah ini dibuka seseorang atas perintah wali (penguasa) atau tanpa perintahnya, dan ia berarti telah memilikinya. Kedua, yang diambil manfaatnya untuk dirinya sendiri. Yaitu, seperti seluruh barang tambang; emas, biji emas, celak, belerang, garam dan yang lainnya. Asal barang tambang itu ada duajenis: apa yang tampak, seperti garam yang ada di gunung-gunung, yang diketahui manusia. Tidak boleh bagi seseorang untuk menyerahkannya khusus kepada seseorang. Semua manusia dalamhal ini dilegalkan. Juga seperti sungai dan air, seluruh kaum muslimin dalam ini sama dalam hal hak.

Imam Syafi’i berkata: Kami melarang seperti itu, karena dipelihara dan ditetapkan oleh Rasulullah, “Bahwa tidak ada pemeliharaan itu kecuali oleh Allah dan Rasul-Nya Yang dimaksud dengan pemeliharaan yang dilarang Rasulullah adalah jika seseorang memelihara tanah yang bukan miliknya juga bukan milik orang lain, dan ia mengeluarkan harta untuk memanfaatkan tanah itu atau tidak ada manfaat yang dapat diambil darinya, maka inilah makna penyerahan yang diizinkan, bukan penjagaan yang dilarang.

Imam Syafi’i berkata: Seperti ini pula untuk setiap benda yang tampak, seperti minyak tanah, qar (sejenis minyak), belerang, mumi (manusia yang diawetkan) atau batu yang tampak seperti mumi, yang bukan milik seseorang. Maka, tidak seorang pun boleh menahannya. Juga, tidak boleh bagi seorang penguasa melarangnya untuk dirinya sendiri atau khusus dimiliki oleh orang-orang tertentu, karena semua benda ini tampak, terlihat seperti air dan rumput. Begitu juga kayu besar yang ada di bumi (tanah), tidak boleh bagi seorang penguasa untuk menyerahkannya kepada orang yang menahannya, tidak juga untuk orang lain, karena ia tampak.

Imam Syafi’i berkata: Mengenai penyerahan barang tambang itu ada dua pendapat: Pertama, bahwa penyerahan barang tambang berbeda dengan penyerahan tanah, karena orang yang menyerahkan tanah di dalamnya terdapat barang tambang atau tanah itu pemah digarapnya. Maka, tidaklah barang itu milik seseorang, baik sebagiannya atau seluruhnya.

Barang tambang tersebut berupa emas, perak, perunggu, besi atau lainnya yang semakna dengan emas dan perak, yang tidak mumi kecuali memerlukan biaya untuk mengubahnya dan tidak menjadi milik seseorang. Penguasalah yang dapat menyerahkannya kepada orang yang meminta penyerahan dari orang yang mengurusnya. Yang demikian itu seperti halnya tanah mati, penguasa boleh untuk menyerahkannya. Perbedaannya dengan tanah mati menurut salah satu pendapat, bahwa tanah matijika dibuka sekali, maka akan tetap menjadi miliknya. Sementara barang tambang itu jika dibuka sekali kemudian ditinggalkan, maka hilanglah hak pembukaan itu.

Dalam barang tambang, setiap hari adalah awal pembukaan, mereka mencari apa yang ada di dalam tanah itu. Maka, penyerahan tanah mati untuk dibuka adalah penetapan bahwa ia adalah pemiliknya. Penyerahan barang tambang itu tidak mesti kecuali jika ada manfaat yang dapat diambil, dan penyerahan dalam hal barang tambang itu adalah penyerahan bahwa ia harus terus bekerja.

Apabila ia berhenti bekerja, maka ia tidak boleh melarang seseorang bekerja pada tanah itu, ia juga tidak berhak menyerahkan apa yangtidak dapatia kerjakan.Tidak ada juga penentuan waktu akan apa yang diserahkan, selain apa yang mungkin untuk dikerjakan, baik itu sedikit atau banyak. Cara melepaskan barang tambang adalah dengan mengatakan, “Saya sudah tidak sanggup lagi mengerjakannya”.

Imam Syafi’i berkata: Pendapat kedua,jika seseorang diserahi barang tambang dan digarapnya, maka ia dianggap telah memilikinya seperti memiliki tanah. Seperti itu juga apabila ia menggarapnya dengan tanpa penyerahan (resmi). Apa yang saya katakan tentang barang tambang, sebenarya yang saya maksudkan adalah tanah tandus, yang mana itu adalah tanah tambang, lalu dikerjakan oleh seseorang menjadi lahan tambang. Saya katakan pada pendapat pertama, bahwa pengerjaannya terhadap tanah itu tidakmenjadikan pelakunya sebagai pemiliknya selain memiliki hak untuk mengambil manfaat, dimana ia dapat melarang orang lain atas apa yang ia kerjakan. Jika tanah itu ditinggalkan, maka ia tidak boleh melarang orang lain untuk menggarapnya. Pada pendapat kedua, apabila ia mengerjakannya, maka itu adalah seperti membuka tanah yang akan dimiliki selama-lamanya dimana orang lain tidak dapat memilikinya.

Imam Syafi’i berkata: Boleh baginya untuk menjual tanah mati di negeri muslimin, jika diperoleh oleh seseorang. Barangsiapa bekerja pada sebuah penambangan di tanah milik seseorang atau milik suatu kelompok, maka semua yang dihasilkan dari tambang itu adalah milik orang yang memiliki tanah. Tidak ada sesuatu pun yang menjadi milik pekerja atas pekerjaannya. Barangsiapa bekerja di tambang yang kepemilikannya dibagi dua antara dirinya dan orang lain, maka (hendaknya) ia serahkan bagian orang lain itu. Jika ia melakukan dengan sukarela (tathawu *), maka ia tidak mendapat upah. Jika bekerja dengan izin pemilik tanah atau ia memiliki apa yang menjadi hasil pekerjaannya, maka itu adalah sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *