Imam Syafi’i berkata: Seseorang menyewa hewan tunggangan dari orang lain, lalu ia memukul, mencambuk dengan tali kekang atau menendangnya sehingga hewan itu mati, maka mengenai masalah itu dapat ditanyakan kepada para ahli ilmu. Jika apa yang dilakukannya itu diperbuat oleh umumnya orang, tidak akan menyebabkan sesuatu dan dilakukan karena diperlukan pada suatu tempat yang kadang-kadang akan membuat binatang itu mati atau dilakukannya di tempat yang tidak membuatnya mati, maka orang yang berbuat harus menanggung akibatnya. Orang yang meminjam seperti orang yang menyewa dalam hal mengendarainya.Jika melampaui batas, maka ia yang menanggung. Jika tidak melampaui batas, maka ia tidak menanggung.