Imam Syafl’i berkata: Dibolehkan menyewakan tanah kosong dengan emas, perak dan benda-benda yang lain. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang penyewaan tanah dengan sebagian yang dihasilkan tanah itu, dan diperbolehkan bagi seseorang untuk menyewakan tanahnya yang kosong dengan tamar dan dengan setiap buahbuahan yang halal untukdijual.
Seseorang diperbolehkan pula menyewakan tanah kosong untukditanami gandum atau jagung atau yang lainnya, apabila itu diterima seluruhnya sebelum penyerahan tanah atau bersamaan dengan penyerahannya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyewa tanah yang mempunyai air dari mata air sungai Nil atau bukan sungai Nil atau dari sumur dengan syarat bahwa tanah itu akan ditanami dan diambil hasilnya pada musim dingin atau panas, kemudian tanah itu ditanaminya untuk salah satu dari dua hasil tadi dan air itu masih ada (setelah penanaman yang pertama), air itu kemudian meresap ke dalam tanah sebelum diambil hasilnya dari penanaman yang kedua, setelah itu orang yang menyewa hendak mengembalikan tanah itu karena hilangnya air tersebut, maka orang itu harus membayar sewa tanah sesuai bagian yang telah ditanaminya, dan terputuslah