Imam Syafi’i berkata: Tanah Haram itu adalah tanah orang Quraisy, dan tanah Yatsrib adalah tanahnya kaum Aus dan Khazraj. Tanah si anu atau tanah bani fulan, artinya bahwa mereka adalah yang lebih berhak atas tempat-tempat tersebut, dan orang lain yang menempati tempat-tempat itu adalah seperti orang yang singgah (sementara) saja. Dalam arti bahwa air itu bagi mereka,jika yang tidak baik dari tempat itu selain dari air tersebut.
Imam Syafi’i berkata: Dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa membuka tanah mati, maka ia menjadi miliknya, dan tidaklah ada hak bagi keringat orang zhalim padanya. ”
Imam Syafi’i berkata: “Mengumpulkan keringat orang zhalim”, maksudnya ialah setiap apa yang digali, ditanam atau dibangun dengan zhalim pada hak seseorang dan orang itu telah menganggap berhak. Dikabarkan kepada kami dari Safyan, dari Thawus, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda.
“Barangsiapa membuka tanah mati, maka ia menjadi miliknya. Dan tanah itu kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian tanah itu bagimu dariku
Imam Syafi’i berkata: Dua hadits ini dan yang lainnya menunjukkan bahwa tanah mati tidaklah menjadi milik siapapun. Barangsiapa dari kaum muslimin membuka tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Membuka adalah dengan sesuatu yang ketahui manusia, yaitu dengan membangunnya memakai batu-bata atau tanah Hat dan faktor-faktor pendukung lainnya agar bangunan yang dibangun tidak goyah.
Imam Syafi’i berkata: Jika ada sebidang tanah yang diminta oleh bukan satu orang untuk dibangun, dan jika tanah itu dikaitkan dengan suatu kaum, lalu tanah itu diminta oleh sebagian anggota kaum atau orang lain, maka saya lebih menyukai agar tanah itu diberikan kepada orang yang dikaitkan dengan tanah itu, bukan kepada orang lain. Jika tanah itu diberikan oleh penguasa kepada orang lain, maka saya melihat bahwa hal itu tidak apa-apa apabila tidak untuk dimiliki oleh seseorang. Jika mereka bersikap kikir dalam hal itu dan tanah itu tidak memberi ruang gerak untuk urusan mereka, maka saya berpendapat agar masalah itu diundikan di antara mereka.
Namun siapapun yang keluar dalam undian itu, maka tanah itu diberikan kepadanya. Jika diberikan dengan tanpa undian, maka hal itu menurut saya juga tidak mengapa. Jika tempat itu luas, maka dapat diserahkan kepada orang yang memintanya. Jika telah dimulai oleh seseorang, lalu diserahkan kepadanya, maka tanah itu dapat diberikan/dibiarkan kepada orang itu dengan meninggalkan satu lokasi untuk jalan, tempat air mengalir, dan setiap sesuatu yang baik untuk tanah yang diberikan itu.